Minggu, 7 Juni 2026 - 05:19 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Per Triwulan II 2021 Mendagri Imbau Percepat Penyerapan Anggaran

Tue, 25 May 2021 11:32:00am

SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi didampingi Kepala...

Penerapan SPBE Muba Perbaiki Tata Kelola Pemkab

Tue, 25 May 2021 11:29:10am

  SEKAYU- Mengingat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten yang tertuang...

Bareng Menag Gus Yaqut, Bupati Dodi Reza Hadiri Pelantikan PWGP Ansor Sumsel 2020-2024

Tue, 25 May 2021 08:04:59am

  PALEMBANG- Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sumatera Selatan masa bakti 2020-2024 resmi dilantik, Senin (24/5/2021) malam di Pondok...

Lima Raperda Pemkab Muba Disahkan

Tue, 25 May 2021 07:47:18am

  Kitamerahputih.comSEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...

Tekan Kasus Penyebaran Covid-19, Kamada LMP Sumsel Ajak Masyarakat Lakukan 5M

Tue, 25 May 2021 06:19:28am

  kitamerahputih.com Selasa, 25 Mei 2021 Palembang - Sumsel, Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Sumsel mengajak masyarakat untuk...

Baca Juga