Minggu, 7 Juni 2026 - 07:20 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pasar Perjuangan Sekayu Akan di Revitalisasi

Fri, 28 May 2021 09:18:42am

  JAKARTA, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerima hibah pembangunan dan revitalisasi Pasar Rakyat (Pasar Perjuangan Sekayu) dari...

Bupati Dodi Reza Pulihkan Perekonomian Petani Karet dan Sawit Pasca Pandemi*

Fri, 28 May 2021 08:25:57am

  JAKARTA- Pasca pandemi COVID-19 Kepala Daerah dituntut terus menggenjot program inovasi yang berdampak pada pemulihan perekonomian daerah....

Full Scholarship Bagi Tamatan SMK Hingga Sarjana

Fri, 28 May 2021 05:50:53am

Kitamerahputih.com SEKAYU- Kabar gembira bagi para pencari kerja ber KTP Musi Banyuasin hadir di saat pandemi Covid19 melanda. Pemerintah kembali...

Program Paket A.B,dan C Masih Banyak Peminat

Fri, 28 May 2021 12:35:44am

  Kitamerahputih.com Pendidikan kesetaraan merupakan bentuk layanan pendidikan nonformal yang diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak...

Giat Sosial Kemanusiaan, Kamada LMP Sumsel Donor Darah di Kantor Gubernur LMP Marcab Muba di RSUD Sekayu

Thu, 27 May 2021 09:19:09am

  kitamerahputih.com Kamis, 27 Mei 2021 Sekayu - Palembang - Sumsel, Ormas Laskar Merah Putih Markas Daerah dan Markas Cabang Se Provinsi...

Baca Juga