Minggu, 7 Juni 2026 - 02:23 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Surat Terbuka Yakobus D. Samberi

Sat, 12 Jun 2021 12:21:19am

Salam Perdamaian Dunia. Tangisan pilu, penderitaan, kemiskinan yang di alami Rakyat Papua Barat, dan Kami Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi...

PKN Peduli Rakyat Yang Di Bodohi 

Fri, 11 Jun 2021 01:11:58pm

Kitamerahputih.com MERAUKE,8 Juni 2021-PKN-RI kabupaten merauke provinsi papua hadir dan di sah-kan 1 Mei 2021 - di terbitkan SK/ST 20 Mei 2021. Pkn...

Dimasjid Al Kubro Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Sosialisasikan Prokes Dan Bagikan Masker

Fri, 11 Jun 2021 06:59:55am

  Kitamerahputih.com Jumat 11 Juni 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Kepedulian Sosial Ormas Laskar Merah Putih dibawah komando Gus Noer selaku...

KADIN Kota JayaPura Dengan Program Jitu  

Fri, 11 Jun 2021 05:31:42am

  Kitamerahputih.com Jayapura 9/6/2021Setelah terpilih sebagai ketua kamar Dagang Industri (KADIN)kota jayapura Jan James D.J Vriese SE...

12 hari buron Andri akhirnya tertangkap 

Fri, 11 Jun 2021 04:40:12am

Kitamerahputih.com Setelah 12 hari Melarikan diri dari kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Raya Palembang Jambi 214 tikungan Harmoko kecamatan...

Baca Juga