Minggu, 7 Juni 2026 - 08:39 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perkembangan Hotel di “kota Jayapura “Parkside Hotel Indonesia Sebelum Grand Opening

Mon, 21 Jun 2021 12:12:21pm

Dalam menyambut PON XX Papua tentunya Banyak fasilitas yang di persiapkan untuk menyambut tamu yang akan datang bertanding ke pulau Cendrawasih...

IWO Kutuk Keras Pembunuhan Wartawan Sumut, MoU DP-Kapolri Perlu Di Kaji Kembali

Sun, 20 Jun 2021 04:55:17pm

  kitamerahputih.com Minggu, 20 Juni 2021 Jakarta - Terkait kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, pemimpin redaksi,...

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif

Sun, 20 Jun 2021 11:05:07am

SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (20/6/2021) mengkonfirmasi nihil kasus positif.  "Tidak ada penambahan kasus positif per 20...

Polri Harus Buktikan Tudingan terhadap Sonny Wanimbo Sebagai Donatur KKB Papua,Permintaan Rakyat Tilikara

Sun, 20 Jun 2021 10:53:59am

  Kitamerahputih.com Sabtu, 19 Juni 2021,Rakyat Tolikara Minta Polri Buktikan Tudingan terhadap Sonny Wanimbo Sebagai Donatur KKB...

Polres Tulungagung Gelar Acara Ngopi Bareng Bersama Perguruan Pencak Silat Dan Ormas, Realisasikan Slogan Tulungagung “GUYUB RUKUN”.

Sun, 20 Jun 2021 03:22:50am

  Kitameraputih.com Pada hari Sabtu (19/06/2021) Beberapa Pejabat dari Polres Tulungagung mengadakan acara Ngopi bareng bersama Grassroot...

Baca Juga