Senin, 8 Juni 2026 - 12:41 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Meski Sudah Pensiun, Adolf Yoku Tetap Kerja Produktif

Fri, 25 Jun 2021 03:17:39pm

  power syndrome kerap menghantui para pensiunan pejabat tinggi. sering kali terjadi di saat seorang pejabat pensiun dari masa jabatannya,Tapi...

IWO Muba dan LMP Marcab Muba Apresiasi Kinerja Poldasu dan Kodam I Bukit Barisan

Fri, 25 Jun 2021 03:14:44pm

  MUBA - Akhirnya, Jajaran Polda Sumatera Utara bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan seorang Jurnalis...

Ditemukan Jasad Seorang Pria Di Dalam Rumah Kos

Fri, 25 Jun 2021 03:11:23pm

  SENTANI,kitamerahputih.Com Seorang pria ditemukan tewas di kamar kos-kosan samping Water Park Cycloop, di Sosial Sentani, Kota Sentani,...

Gubernur Papua Akan Mendatangi Presiden Jokowi Menyangkut PLH Gubernur Papua

Fri, 25 Jun 2021 03:04:41pm

  Kitamerahputih.com Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus. Jayapura Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo...

Hendra Tris Tomy SSTP McDev:Berharap dapat di bangunan Pabrik Pakan ikan berbahan maggot

Fri, 25 Jun 2021 01:47:11pm

Kitamerahputih.com Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin mengusulkan di bangunan Pabrikan Pakan ikan berbahan maggot saat Anggota DPRD Propinsi...

Baca Juga