Senin, 8 Juni 2026 - 01:54 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dinas Perikanan Muba turunkan bibit Ikan 16000 Ekor Dalam Acara Bulan Bung Karno 

Sun, 27 Jun 2021 10:58:15am

Kitamerahputih.com Dinas Perikanan kabupaten Musi Banyuasin ikut berpartisipasi dalam acara bulan Bungkarno dengan menurunkan bibit ikan Nilem dan...

Peringatan Bulan Bungkarno Beni Ajak Cintai Lingkungan 

Sun, 27 Jun 2021 06:00:38am

Kitamerahputih.com Peringatan Hari Bungkarno Ketua DPC PDI P Musi Banyuasin Beni Hernedi Sip Ajak Kader dan Masyarakat cintai Lingkungan sesuai Pesan...

Tinjau PPKM Mikro di Bekasi, Kapolri Minta Perkuat Tracing Testing dan Tes PCR Dipercepat 1 Hari 

Sun, 27 Jun 2021 04:56:05am

BEKASI- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terus...

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Polri Ke – 75, Mapolsek Cikande adakan Vaksinasi Massal

Sun, 27 Jun 2021 04:51:48am

Kitamerahputih.com SERANG - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara Polri ke-75 1 Juli 2021 mendatang, Mapolsek Cikande Polres Serang...

WALIKOTA JAYAPURA, BENHUR TOMI MANO :

Sun, 27 Jun 2021 04:47:33am

Kitamerahputih.com Hari Minggu Warga Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan sekitarnya, Tuhan kita Yesus Kristus telah membuktikan...

Baca Juga