Senin, 8 Juni 2026 - 04:37 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

50 Pelajar Muba Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) Angkatan Ke-9

Tue, 29 Jun 2021 08:50:37am

  SEKAYU - Sebanyak 50 peserta Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) se-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersemangat hadir di pembukaan LKS Kabupaten...

Tabur Bunga Polres Muba Kenangan Jasa Pahlawan

Tue, 29 Jun 2021 08:31:37am

Polres Musi Banyuasin menggelar serangkaian acara di Taman Makam Pahlawan kesuma bangsa, sekayu, pada Selasa (29/6/2021) pagi. Serangkaian acara itu...

Bupati Dodi Reza Fasilitasi Personal Branding ASN

Tue, 29 Jun 2021 08:05:19am

Personal Branding dibutuhkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa sukses di bidangnya. Penegasan ini diungkapkan Bupati Musi Banyuasin...

Inspektorat Lebak : Jangan Beri Rekomendasi Kades Petahana Bermasalah.

Tue, 29 Jun 2021 04:22:45am

  LEBAK –Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten akan menggelar Pilkades serentak di 266 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se -...

PEMILIK TOKO MAS CENDRAWASIH ARSO/2 DI BEGAL ORANG TAK DI KENAL

Tue, 29 Jun 2021 01:59:08am

Kitamerahputih.com Tujuan balik ke arso 2 ( Dua) malah berujung maut.Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol...

Baca Juga