Senin, 8 Juni 2026 - 07:17 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
32 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Prokes Ketat dan Fasilitas Lengkap, Muba Persiapan KBM Tatap Muka

Thu, 1 Jul 2021 08:44:29am

  SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tengah mengkaji persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022 di...

Pemkab Muba Ikuti Rakornas Kepegawaian BKN Secara Virtual

Thu, 1 Jul 2021 08:41:42am

  SEKAYU - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi menghadiri...

Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya,SH.SIK berikan Penghargaan Asn Purnatugas

Thu, 1 Jul 2021 07:26:40am

Humas polres Musi Banyuasin - Masih disuasana hari Bhayangkara ke 75, usai pelaksanaan upacara secara virtual, bertempat diaulah h Alex Noerdin...

HUT Bhayangkara ke-75, Wabup Muba : Semoga Polres Muba Terus Jaya

Thu, 1 Jul 2021 04:42:53am

  SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA diwakili Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mengikuti Upacara Peringatan...

Mukti dan Nasuhi patut diduga hanya melaksanakan perintah jabatan

Thu, 1 Jul 2021 04:39:52am

  Kitamerahputih.com Dana hibah pada APBD merupakan belanja langsung Kepala Daerah dan tidak di bahas dalam perencanaan di Bapeda. Sebab itulah...

Baca Juga