Jumat, 26 Juni 2026 - 09:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dulu Dikritik Kini Didukung: LMP Tulungagung Beberkan Transparansi Hasil Parkir Berlangganan 2026

Sat, 7 Feb 2026 08:47:43am

TULUNGAGUNG, kita Merah Putih com – Sikap kritis Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung terhadap kebijakan parkir berlangganan tahun...

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Sat, 7 Feb 2026 01:11:54am

JAKARTA– Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan...

Perkuat Sinergitas dan Perangi Narkoba, Kapolres Muba Kunjungi Polsek serta Koramil Babat Toman

Fri, 6 Feb 2026 07:25:10am

  BABAT TOMAN – Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melakukan kunjungan kerja perdana ke Mapolsek Babat Toman...

Kejar Derajat Mulia Melalui Ilmu, Institut Rahmaniyah Sekayu Beri Diskon 50% hingga Gratis Pendaftaran bagi Siswa Berprestasi

Fri, 6 Feb 2026 12:16:09am

SEKAYU – Menuntut ilmu bukan sekadar kewajiban akademis, melainkan jalan untuk meraih derajat tinggi di sisi Allah SWT. Sebagaimana janji Allah...

Manfaatkan Situasi Sepi, Pencuri Genset di Batang Hari Leko Diringkus Polisi

Wed, 4 Feb 2026 03:41:56am

  MUBA, – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26) terkait...

Baca Juga