Jumat, 26 Juni 2026 - 12:36 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Momen Fitri di Sungai Lilin: warga mendatangi Kediaman Pribadi Wakil Bupati Muba

Tue, 24 Mar 2026 01:26:17am

  SUNGAI LILIN, MUBA – Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti kediaman pribadi Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Abdur Rohman...

Disambut Senyum dan Jabat Tangan, Open House Lebaran Bupati Muba Penuh Keakraban

Mon, 23 Mar 2026 01:20:26am

BABAT TOMAN,— Nuansa kebersamaan yang kental mewarnai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kabupaten Musi Banyuasin. Bupati Muba H M Toha...

Halal Bihalal, Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen Pererat Sinergi dengan Pemprov Sumsel

Sun, 22 Mar 2026 01:27:20am

PALEMBANG- Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk memperkuat jalinan silaturahmi dan...

Bupati H. M. Toha Tohet Sampaikan Selamat Idul Fitri, Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi

Sat, 21 Mar 2026 01:28:53am

  SEKAYU- Lantunan takbir yang menggema Allahu akbar Allahu akbar, Laa ilaha illallahh wallaahu akbar, Allaahu akbar walillahil hamd....

Tumbuhkan Jiwa Sosial, Yayasan At-Turots Al-Islamy Salurkan 450 Paket Sembako di Masjid Nurul Amir

Fri, 20 Mar 2026 07:04:27am

SEKAYU, MUBA – Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang 23 Musi Banyuasin kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan 450 paket...

Baca Juga