Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB
banner ucapan Sekda revs

Maling ADD 2 oknum kades terancam minimal 4 tahun Penjara

Senin, 13 September 2021
76 views
0
IMG-20210913-WA0026

Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba, melimpahkan dua kasus korupsi dana Alokasi dana desa (ADD),kepada kejaksaan Negeri Sekayu, dengan dua tersangka Mantan Kades, yakni desa Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi dan desa Madya Mulya kecamatan Lalan Muba

Dua tersangka yakni Bayumi merupakan Mantan Kades Kaputeran dan Hermanto Mantan Kades Madya Lalan.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran kecamatan Plakat Tinggi Bayumi, darinya telah diduga telah merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.

" Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak 2 termin,dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya." Ujar Alamsyah.

Lanjutnya,dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan sebagai kades.

"Ia diancam hukuman penjara ,minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimun ,Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Milyar"

Sedangkan untuk mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.

"Tersangka Hermanto yakni mantan kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar

Dan Kedua tersangka sudah P21 dan akan dilimpahkan ke jaksaan Sekayu," pungkas Alamsyah didampingi kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH bersama Kanit Pidkor dalam releseanya. Senin, (13/9/2021)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kapolres Muba Salurkan Bingkisan Lebaran dan Tekankan Harkamtibmas Jelang Arus Mudik

Wed, 11 Mar 2026 08:15:53am

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan seluruh anggotanya. Dalam...

Jaga Kondusivitas Daerah, Kesbangpol Muba Gelar Buka Bersama Forum Pembauran dan Kerukunan

Tue, 10 Mar 2026 12:32:22pm

SEKAYU – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar acara...

Kurang Waspada Saat Berbelok, Pemotor Lansia di Kedungwaru Tulungagung Kritis Dihantam Honda Brio

Mon, 9 Mar 2026 08:44:10am

TULUNGAGUNG – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di depan GOR Boro pada...

WASPADA PHISHING! Kadisnakertrans Muba Ingatkan Pencari Kerja Muba Kenali Ciri Website Lowongan Kerja Bodong

Mon, 9 Mar 2026 05:01:41am

SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...

Gugat PT Hindoli ke PN Sekayu, Pemenang Lelang Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Mon, 9 Mar 2026 04:48:58am

Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...

Baca Juga