Minggu, 5 Juli 2026 - 03:31 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Papua, Hadiri Pembentukkan Forum Komunikasi Silahturahmi Kebhinekaan Provinsi Papua

Sat, 13 Feb 2021 01:08:18pm

  kitamerahputih.com. Sabtu,13/02/2021. Jayapura, Forum Komunikasi Silahturahmi dan Kebhinekaan Provinsi Papua, mengajak Seluruh Ormas, OKP,...

Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan, Kamacab LMP Muba Instruksi Pengajian Setiap Jumat Petang

Sat, 13 Feb 2021 04:34:15am

  kitamerahputih.com Jumat,12/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kegiatan Rutin Sholat Berjamaah dan Pengajian Bagi Pengurus dan Anggota Ormas...

Giat Jumat Berkh LMP Polresta Bagi Bagi Masker

Fri, 12 Feb 2021 11:50:22pm

  Mubapost news.com Probolinggo, 12 Februari 2021, mengutip pernyataan Presiden RI Ir H Joko Widodo, terkait himbauan disiplin protokol...

Kwarcab Pramuka Musi Banyuasin Terima Audensi dan Perkenalan Pengurus Laskar Merah Putih Macab Muba

Thu, 11 Feb 2021 08:33:43am

  kitamerahputih.com Kamis, 11/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kwarcab Pramuka Kab Musi Banyuasin Menerima Kehadiran Pengurus, Brigade 17,...

Kadispopar Muba Buka Batra LK I HMI, Laskar Merah Putih Penuhi Undangan

Wed, 10 Feb 2021 02:38:03pm

kitemerahputih.com Kamis, 10/02/2021. SEKAYU,- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Kepala Dinas Pemuda Olahraga...

Baca Juga