Selasa, 7 Juli 2026 - 11:18 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jaga Tradisi, Sedekah Bumi ala Warga Muba Doakan Corona Segera Tiada

Wed, 19 May 2021 02:24:58pm

  SUNGAI KERUH- Puluhan warga Desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh, Rabu (19/5/2021) berkumpul. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 5 Kasus Sembuh, 6 Positif dan 1 Meninggal Dunia

Wed, 19 May 2021 12:49:08pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (19/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus sembuh, 6 positif dan 1 meninggal...

Banggar DPRD Bahas RPPA Muba TA 2020

Wed, 19 May 2021 03:54:48am

kitamerahputih.com Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran...

300 Tenaga kerja Untuk Percepatan Pembangunan RSUD Sekayu 

Tue, 18 May 2021 03:11:39pm

Kitamerahputih.com Sebelum Menjelang hari raya idul Fitri sekretaris daerah kabupaten Musi Banyuasin besama, Asisten Bidang Perekonomian dan...

Kecamatan di Muba Cepat Turunkan Status Zona Merah

Tue, 18 May 2021 01:06:04pm

SUNGAI LILIN, - Kecamatan Sungai Lilin mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas kerja keras penanganan COVID-19. Kecamatan...

Baca Juga