Selasa, 7 Juli 2026 - 10:34 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Berikut tanggapan Kepala dinas PMD Muba  Tentang Kasus Asusila Kades Talang Mandun

Mon, 14 Jun 2021 12:05:51pm

Kitamerahputih.com Setelah menjadi perbincangan hangat di Musi Banyuasin tentang kepala desa talangan Mandung (MY) berbuat asusila Kepala Dinas...

Management yang baik Indikator kemajuan wirausaha

Mon, 14 Jun 2021 04:05:09am

Kitamerahputih.com Managemat yang baik merupakan indikator kemajuan wirausaha hal tersebut di sampaikan oleh Drs. H. Apriyadi, M.Si saat Pembukaan...

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif dan Sembuh, Bertambah 1 Meninggal Dunia

Sun, 13 Jun 2021 03:18:58pm

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif dan Sembuh, Bertambah 1 Meninggal Dunia SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (13/6/2021)...

LMP Marcab Muba Semprotkan Dispektan di Masjid, Marcab Banyuasin Bagikan Masker di Pasar Mega Asri

Sun, 13 Jun 2021 02:23:17pm

  kitamerahputih.com Minggu,13 Juni 2021 Muba - Banyuasin - Sumsel, Menyikapi kondisi dan situasi perkembangan Pandemi Covid -19 di beberapa...

Laskar Merah Putih Berikan Pengamanan Resepsi Pernikahan Warga

Sun, 13 Jun 2021 02:13:31pm

Kitamerahputih.com Ahad 13 Juni 2021Mayangan, Kota Probolinggo. Dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19, Laskar Merah Putih kawal kegiatan...

Baca Juga