Rabu, 8 Juli 2026 - 08:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dodi Reza Siap Dukung Program Ketum KADIN Secara Inklusif dan Kolaboratif

Fri, 23 Jul 2021 12:00:53pm

  JAKARTA - Usai resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Periode 2021-2026, Arsjad Rasjid melaksanakan...

Berawal dari kecelakaan Polres Muba temukan sabu 10 kilo

Thu, 22 Jul 2021 11:32:50pm

Kitamerahputih.com Berawal dari kecelakaan mobil Terios Plat Nomor kendaraan B 1962 EFY yang mengangkut narkotika jenis bertabrakan dengan Mitsubishi...

7 Pesan Jaksa Agung di Momentum Adhyaksa ke 61

Thu, 22 Jul 2021 01:28:24pm

Kitamerahputih.com Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H memberikan 7 Pesan saat upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Secara Virtual di...

Lindungi Semua Pasien Isoman COVID-19, Muba Keluarkan Panduan Khusus

Thu, 22 Jul 2021 09:37:13am

SEKAYU, - Hingga 18 Juli 2021 sebanyak 212 warga Musi Banyuasin melakukan isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19. Rinciannya, 183 orang ber-KTP...

GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PT. BATURONA ADMULYA BERAKHIR DENGAN PENCABUTAN GUGATAN

Thu, 22 Jul 2021 06:33:50am

    Adanya gugatan atas tuduhan melakukan pengrusakan lingkungan dan tidak melakukan Reklamasi oleh Ormas Lingkungan Hidup Bahari melalui...

Baca Juga