Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komitmen Lindungi Hewan Langka di Muba

Tue, 10 Aug 2021 06:51:47am

  LAIS- Satu ekor hewan Siamang langka (Symphalangus Syndact­ylus) dise­rahkan Hairul Yusama warga Dusun III Desa Lais Kabupaten Musi...

Ketua DPRD RDP Dengan Ormas dan LSM

Mon, 9 Aug 2021 12:29:45pm

MUBA - SUMSEL, Ketua DPRD kabupaten Musi Banyuasin Sugondo Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Terkait dengan Organisasi Masyarakat dan...

Di Hari Jadi Ke -9 Tahun Bersama LMP Marcab Muba, PD IWO Muba bagikan 250 Bansos

Mon, 9 Aug 2021 09:03:31am

Senin, 09 Agustus 2021 MUBA - SUMSEL, Terus berbagi dan saling merasakan dampak Pandemi COVID-19, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online kabupaten...

Sekda Apriyadi Hadir Secara Virtual Peresmian Layanan OSS

Mon, 9 Aug 2021 08:01:59am

MUBA- Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA diwakili Sekda Drs H Apriyadi MSi hadir menyaksikan secara virtual peluncuran sistem online...

Tanamkan kepedulian Erwin S Manik donorkan darah dan Bahti Sosial

Mon, 9 Aug 2021 03:29:39am

Kitameraputih.com Ditengah pandemi ini sangatlah di butuhkan kepedulian kita untuk berbagai Serta lebih peduli seperti yang dilakukan  Salah satu...

Baca Juga