Kamis, 9 Juli 2026 - 07:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wujudkan Satu Data Indonesia, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba

Wed, 1 Sep 2021 08:37:32am

SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kominfo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsep Satu Data Indonesia di Daerah Tingkat...

Pesan Ketua STIHURA:Jaga Nama Alamater Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah(STIHURA)

Wed, 1 Sep 2021 08:17:28am

Sebanyak 46 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah(STIHURA) melaksanakan yudisium ke XXIV di Gedung yayasan ...

Cegah Alih Fungsi lahan dinas TPHP Rapat Koordinasi “Ekspose Laporan Antara”

Tue, 31 Aug 2021 01:52:40pm

Kita merah putih.com Untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian dan untuk menjaga lahan agar tidak alih fungsi Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin...

LBH TI Papua Dilantik, Membela Kepentingan Rakyat

Tue, 31 Aug 2021 12:18:50am

KITA MERAH PUTIH.Com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Tridharma Indonesia (LBH TI) melantik jajaran pengurus di Provinsi Papua. Pelantikan...

Tangis Haru Mak Jawo Ketika Uang Tabungan Dari Merongsok Diganti Bupati DRA

Mon, 30 Aug 2021 09:24:51am

Bayung Lencir, Musi Banyuasin – Tangis haru tak tertahankan dari Misyati, Korban Kebakaran di RT 09 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung...

Baca Juga