Jumat, 10 Juli 2026 - 01:20 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pastikan Kondisi Warganya, Plt Bupati Beni Tinjau dan Langsung Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Tue, 14 Dec 2021 02:38:48pm

  LALAN- Raut wajah sedih masih sangat tampak pada Kina warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan yang pada Senin (13/12/2021) lalu menjadi...

Mengenang Jasa Pahlawan Kodim 0401 Ziarah rombongan

Tue, 14 Dec 2021 12:20:24pm

Kitamerah putih.com Dalam Rangka memperingati,hari juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI-AD) Hari Ulang Tahun Ke 76 tahun 2021...

Hari Bakti ke 20 AKABRI 2001, Warga Lawang Wetan Antusias Ikuti Vaksinasi COVID-19

Tue, 14 Dec 2021 10:51:41am

  LAWANG WETAN, - Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi, memantau langsung...

alumni Akabri 2001 dalam membantu mempercepat vaksinasi

Tue, 14 Dec 2021 10:41:42am

Kita Merah putih.com Berbagai upaya dilakukan guna menyukseskan program percepatan vaksinasi covid-19, agar terbentuk kekebalan herd...

Marcab Lubuk Linggau Siap Dampingi dan Kawal Proses Hukum Anggota LMP Rejang Lebong, Arpansi

Tue, 14 Dec 2021 08:03:15am

  kitamerahputih.com Senin, 14 Desember 2021 Lubuklinggau - Sumsel, LMP siap kawal langkah-langkah hukum Arpansi, terkait perihal dugaan...

Baca Juga