Jumat, 10 Juli 2026 - 06:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ormas Perempuan S4 dan Srikandi LMP Siapkan Aksi Bawa Kuali Tuntut PLT Bupati dan DPRD Muba Atasi Kelangkaan dan Harga Minyak Goreng

Fri, 18 Feb 2022 05:27:09pm

kitamerahputih.com Sabtu, 19 Februari 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi kelangkaan dan melonjaknya harga eceran minyak goreng di beberapa...

Sikapi Kelangkaan dan Mahalnya Migor, Rabu 23/02/22 Ormas S4 Sarinah Srikandi Serasan Sekate Bersama Srikandi LMP Muba Gelar Aksi Damai Rabu 23/02/2022

Fri, 18 Feb 2022 04:37:34pm

kitamerahputih.com Jumat, 18 Februari 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi kelangkaan dan melonjaknya harga eceran minyak goreng di beberapa...

Pasal Tanah Antony Meninggal Dunia

Thu, 17 Feb 2022 02:19:28pm

Kitamerah putih.com Tersangka Agung Lestari (31)warga Komplek Randik lorong udin alus belakang permata randik Kelurahan Kayuare di Amankan Polisi....

30.000 KWH Meter Pasca Bayar di Musnahkan

Wed, 16 Feb 2022 06:37:45am

Sebanyak 30.000 KWH meter PT Muba Elektronik Power (MEP) dimusnahkan bertempat di Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi...

Fokus Dorong Transformasi Ekonomi Dan Tingkatkan Kualitas SDM serta Pelayanan Publik

Mon, 14 Feb 2022 08:39:58am

SEKAYU - Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi SIP buka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan...

Baca Juga