Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:12 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tambah Kwalitas Guru Paud adakan Workshop Guru Asyik dan Menyenangkan (GURAME)

Thu, 16 Jun 2022 12:33:37pm

  Kita Merah putih.com Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Selalu berinovasi dalam meningkatkan sumber daya manusia salah satunya meningkatkan...

Tumbuhankan Kreativitas Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi adakan Lomba kreasi Pangan Lokal non beras non terigu bagi pelaku usaha UMKM

Wed, 15 Jun 2022 02:51:05pm

Kitamerah putih.com Untuk menumbuhkan kreativitas dalam pengelolaan makan Lokal non beras non terigu Dinas ketahanan Pangan Kabupaten Musi Banyuasin...

SPBU Di Muba Telah Meterapkan Aplikasi My Pertamina

Wed, 15 Jun 2022 12:43:53pm

  Kitamerah putih.com Untuk memaksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Pertamina telah menerapkan sistem Pembelian bahan Bakar minyak (BBM)...

KPU Musi Banyuasin Siap Laksanakan Instruksi KPU RI KPU Musi Banyuasin Siap Laksanakan Instruksi KPU RI

Tue, 14 Jun 2022 04:00:08pm

Sekayu Kita merah putih.com Yupizer, ST Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin usai Nonton Bersama “Peluncuran Tahapan Pemilu 2024” menyampaikan...

KPU Musi Banyuasin Siap Laksanakan Instruksi KPU RI

Tue, 14 Jun 2022 03:57:45pm

Kitamerah putih.com Yupizer, ST Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin usai Nonton Bersama “Peluncuran Tahapan Pemilu 2024” menyampaikan Siap...

Baca Juga