Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua DPD Gema, Tinjau Kebakaran Sungai Dua

Wed, 17 Aug 2022 02:18:47pm

Bergerak sesuai visi misi usai menyerahkan administrasi kelengkapan berkas organisasi ke kesbangpol Muba, Gema Keadilan langsung tancap gas dan...

Terkait Polemik Poltek Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP

Tue, 16 Aug 2022 12:36:58pm

  MUBA - Komisi IV DPRD Muba gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Polemik Politeknik Sekayu, bertempat di Ruang Banmus DPRD Muba, Selasa...

Sambut HUT RI, Konsultan Hematologi dan onkologi Medik datangi Radio Gema Randik

Tue, 16 Aug 2022 12:34:38pm

  Sekayu, 16 Agustus 2022 Konsultan Hematologi dan Onkologi Medik Rumah sakit umum daerah sekayu, hari ini sambut hari kemerdekaan sebagai...

Polres Muba ungkap peredaran 1kg sabu sabu

Mon, 15 Aug 2022 01:47:05pm

Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Muba mengungkap 3 kasus narkotika jenis Sabu. Dari Tanggal 1 Agustus sampai 4 Agustus 2022. Dimana ada 4 pelaku...

Sambut HUT RI ke 77, Laskar Merah Putih Bagikan Sembako dan Tabur Bunga

Sun, 14 Aug 2022 10:53:06am

  Tulungagung,  Menyambut HUT kemerdekaan RI ke-77, Ormas Laskar  Merah Putih (LMP), markas cabang Tulungagung bekerja sama dengan Indonesian...

Baca Juga