Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:24 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Warga Bumiayu Dapat Buaya Berukuran 2 Meter, Nyangkut di Pancing Taut

Wed, 7 Sep 2022 02:38:31pm

Asri (36) warga Dusun 2 Desa Bumi Ayu, tidak menyangka jika pancing taut atau Rawai miliknya justru dapat buaya sepanjang 2 meter.Taut atau pancing...

Fraksi Partai keadilan sejahtera Muba Tolak Kenaikan BBM

Tue, 6 Sep 2022 09:05:41am

  Menolak kenaikan BBM dari partai Keadilan sejahtera Pusat sepertinya di ikuti sampai ke tingkat kabupaten seperti dilakukan oleh Iwan Aldes...

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Mon, 5 Sep 2022 02:30:59pm

Sekayu - Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Siswandi, SIK dalam Upacara Pagi Tadi memberikan penghargaan kepada Anggota Polres Muba yang berhasil...

Gempa M4,4 Guncang Lembah Sumara Morowali Utara

Sun, 4 Sep 2022 02:25:51pm

JAKARTA - Gempa bumi mengguncang wilayah Lembah Sumara, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Minggu (4/9/2022) dini hari pukul 01.02 WIB. Gempa...

Firdaus Marvel’s mentori Peserta Relawan Demokrasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin

Sat, 3 Sep 2022 01:24:44pm

Sekayu, Peserta Relawan Demokrasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin (KPU Kab. Muba) menjadi semangat setelah dimentori oleh Firdaus...

Baca Juga