Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:52 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Satu-satunya di Sumsel, Muba Masuk Nominator Anugerah Media Humas 2022

Fri, 25 Nov 2022 12:34:12pm

  YOGYAKARTA, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin masuk nominator penghargaan pada ajang Anugerah Media Humas 2022 dalam kategori Media...

Temui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Ilegal Drilling di Muba

Thu, 24 Nov 2022 11:57:19am

  JAKARTA- Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda di Sumsel terkait persoalan ilegal drilling dan refinery, Pj Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud...

Pj Sekda Musni Wijaya Terima Audiensi Ketua KPU Muba

Wed, 23 Nov 2022 11:58:21am

  SEKAYU, MUBA- Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Pj Sekda Muba H Musni Wijaya S.Sos.MSi., menyatakan Pemkab Muba siap mensuport dan...

MAC Sungai Lilin Tuan Rumah Peringatan Hari Ibu 2022 dan Garda Depan Gelorakan Muba Timur, LMP Siapkan Barisan Bersatu, Berdaulat di 2024

Wed, 23 Nov 2022 02:21:58am

  Kitamerah putih.com Senin, 22 November 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat...

Pj Sekda Musni Wijaya Terima Audiensi Ketua KPU Muba

Wed, 23 Nov 2022 12:39:25am

  SEKAYU, MUBA- Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Pj Sekda Muba H Musni Wijaya S.Sos.MSi., menyatakan Pemkab Muba siap mensuport dan...

Baca Juga