Kamis, 9 Juli 2026 - 05:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pj Bupati Apriyadi Beri Semangat Taekwondoin Uji Kenaikan Tingkat

Sun, 10 Sep 2023 07:55:27am

  SEKAYU - Disela aktifitas kondangan di hari libur, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud menyempatkan diri melihat langsung dan...

Jelang HUT Muba ke-67, Pj Bupati Apriyadi Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Warga di Sumsel

Sat, 9 Sep 2023 07:53:15am

MUBA- Suasana berbeda tampak tak seperti biasanya terlihat di RSUD Sekayu, Sabtu (9/9/2023) pagi. Tampak tiga pria menggunakan cosplay Batman dan...

Deputi Setwapres Tim TNP2K Minta Program BANTU UMAK Ditularkan Secara Nasional

Fri, 8 Sep 2023 07:50:50am

JAKARTA- Intervensi maksimal sejak satu tahun belakangan yang dilakukan Pj Bupati Apriyadi Mahmud dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem...

FGD Polres Musi Banyuasin Cipta Situasi Aman dan Kondusif

Fri, 8 Sep 2023 12:59:13am

Polres Musi Banyuasin terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)dengan cara Preemtif dan Preventif seperti...

Muba Buka Pelatihan Migas Gratis, Ini Syaratnya

Thu, 7 Sep 2023 07:48:38am

  MUBA- Pemerintah Kabupaten terus meningkatkan kualitas SDM di wilayahnya, kali ini Pj Bupati Apriyadi Mahmud membuka pelatihan migas...

Baca Juga