Kamis, 9 Juli 2026 - 01:29 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ini Kemajuan Muba di Usia Ke 67 Menurut Pj Bupati Apriyadi Pada Pidato Paripurna

Thu, 28 Sep 2023 05:31:54am

Sekayu, -Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi Mahmud menyampaikan "Gerak Muba" yang tertuang pada 3 tujuan pembangunan Bumi Serasan Sekate pada HUT...

175.2 ton Pupuk Dolomit di salurkan ke Petani Lalan Berkat Aspirasi Iwan Aldes Sos MSI

Wed, 27 Sep 2023 08:12:27am

  Kita merah putih.com Sebanyak 175,2 ton Pupuk Dolomit di salurkan ke petani kecamatan lalan di empat desa 12 kelompok tani, penyaluran pupuk...

Anggota Pramuka Sangat Berpotensi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan di Muba

Wed, 27 Sep 2023 05:27:20am

  MUBA- Penuh semangat gotong royong dan disiplin kesan inilah yang tampak dari anggota Praja Muda Kirana (Pramuka). Bahkan, anggota Pramuka...

Perkuat Fungsi kontrol sosial, LMP Macab Tulungagung melakukan Dumas atas dugaan tambang Ilegal galian C di Karangrejo

Tue, 26 Sep 2023 12:14:59pm

Kita merah putih.com.Kegiatan tambang Illegal sejatinya memang harus diberantas karena merugikan dan selalu tidak bertanggungjawab.   Hal ini...

Ketua PBNU Pusat Apresiasi Pj Bupati Apriyadi Sangat Pedulikan Warga NU Muba

Tue, 26 Sep 2023 05:26:07am

  MUBA- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Muba periode 2023-2028 resmi dilantik, Selasa (26/9/2023) resmi dilantik di Opproom...

Baca Juga