Kamis, 9 Juli 2026 - 12:40 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sudah Pantas kecamatan Plakat Tinggi Ada kantor Kas dan Mesin CRM

Wed, 4 Oct 2023 08:10:11am

Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi menyampaikan bahwa Bank Sumsel Babel sangat pintar membaca peluang untuk perkembangan...

Pemkab Muba Selesaikan Batas Wilayah sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2021

Tue, 3 Oct 2023 03:25:41pm

  SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Batas Daerah Kabupaten Muba Berdasarkan Permendagri Nomor...

Resmikan Lapangan Tennis PA Sekayu, Pj Bupati H Apriyadi Sempatkan Bermain Tennis

Tue, 3 Oct 2023 08:13:08am

SEKAYU, MUBA- Agar tetap bugar, Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud awali aktivitas paginya dengan olahraga tennis bareng Forkopimda...

Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Mon, 2 Oct 2023 08:15:54am

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Kalimantan Timur...

Beginilah jadinya jika DPRD Tahu Keinginan Masyarakat

Mon, 2 Oct 2023 05:37:29am

Kita merah putih.com Terlihat jelas kwalitasnya jika kita melihat kinerja DPRD saat menyerap Aspirasi Masyarakat yang mana menjadi prioritas itu yang...

Baca Juga