Selasa, 7 Juli 2026 - 07:40 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komunitas Jajar King Siap Menangkan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Paslon Mardinoto

Sun, 8 Sep 2024 12:56:00pm

  TULUNGAGUNG, - Ribuan anggota komunitas sepeda motor yang dikenal dengan nama Jajar King Tulungagung berkumpul untuk merayakan Hari Ulang...

Ribuan Relawan Serai Konyet Muba Siap Memenangkan Pilkada Serentak 2024.

Fri, 6 Sep 2024 09:17:33am

Kita merah putih,Muba, Pilkada kabupaten Musi Banyuasin kian dekat tentunya dari masing-masing tim kandidat mempersiapkan strategi pemenangan salah...

Dinas Sosial Sosialisasi Program Bantu Ubak

Thu, 5 Sep 2024 02:55:29am

SEKAYU|kita merah Putih, – Setelah suksesnya Program Bantu Umak yang diakui secara nasional, Pemerintah Kabupaten Muba kini meluncurkan Program...

Menyala AbangKu, Muba Di Pastikan HD Menang,”Bidin Yakin Muba Menyala

Sun, 1 Sep 2024 11:35:52pm

Silaturahmi HD (Herman Deru) di Kecamatan lais Kabupaten Musi Banyuasin, disambut hangat dan antusias warga , berbagai golongan, bukan hanya, Orang...

Bentuk Perhatian Pemkab Muba Untuk Potensi Destinasi Wisata Desa

Sun, 1 Sep 2024 04:00:54am

BAYLEN, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata terus berupaya meningkatkan daya tarik daerah dengan...

Baca Juga