Selasa, 7 Juli 2026 - 11:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

LMP Macab Lebak Apresiasi Polres Lebak

Minggu, 24 Oktober 2021
116 views
0
IMG-20211023-WA0043

 

Lebak - Jelang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak yang akan di gelar 24 Oktober 2021 yang di laksanakan di 265 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak, aktivis Lebak Iyan Kusyandi yang juga Ketua Laskar Marah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Lebak yang sudah mengerahkan 2.150 personil Polri Guna memastikan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hal tersebut di sampaikan Iyan pada awak media saat di temui di Posko LMP Jl. Raya Soekarno Hatta (By pass) Rangkasbitung Kp. Salahaur Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (23/10/21).

Lanjut Iyan dalam Pilkades serentak ini Tempat Pemungutan Suaranya cukup banyak ada 2.655 TPS yang harus di jaga keamanannya, sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah Kabupaten Lebak cukup luas. 

Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkades ini Polres Lebak Polda Banten dengan tegas menerapkan pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala desa serentak 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara bukan hanya pemberi suap dalam pemilihan kepala desa, namun juga penerima suap atau biasa disebut serangan fajar.

Hal ini di sosialisasikan lewat poster yang di buat Polres Lebak yang di sebar ke setiap lingkungan yang ada calon kades, dalam poster tersebut di kutip pasal 149 KUHP. "Hari gini Pilkades masih pakai politik uang. Ayo berkompetisi sehat, pemberi dan penerima suap dapat dipidana,"

Masih dalam poster, disebutkan bahwa pada pasal 149 KUHP, memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara.

Berikut isi pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2:

1. Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

2. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu.

Iyan berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan kita bersama, tutup Iyan

 

(Red)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati Toha: Jadikan Idul Fitri Sebagai Momentum Jaga Kebersamaan dan Kekompakan

Tue, 1 Apr 2025 01:33:08pm

Palembang– Di tengah semaraknya suasana Idul Fitri 1446 H, Bupati Muba H M Toha Didampingi Wakil Bupati Muba Rohman dan jajaran Forkopimda Muba...

PT Muba Link Berbuka Puasa Bersama Media ,LSM dan Media Sosial”Harmoni Rhamdan Hangat nya Kebersamaan”

Sat, 29 Mar 2025 12:48:04pm

Kita merah putih.com Ramadhan selalu menjadi momen yang penuh makna baik di lingkungan keluarga maupun sahabat kerabat dan Rekan Sejawat, momentum...

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, Takjil, dan Santunan Anak Yatim

Fri, 28 Mar 2025 12:58:56pm

  Musi Banyuasin 26 Maret 2025 Sumatra Selatan. Dpc LSM Brantas Muba membagikan Sembako gratis kepada 7 Desa di dua Kecamatan Bayung Lencir dan...

Arus Lintas Sungai Lilin Padat Di pagi Hari Patuhilah Peraturan lalu lintas

Wed, 26 Mar 2025 01:43:14pm

Kepadatan lalu lintas mulai terlihat di arus jalan lintas timur Palembang – Jambi,saat H-5 lebaran atau Idul fitri 1446 H/2025. Arus lalu lintas...

Gebrakan Pemkab Muba: Bahasa Sekayu Hadir di TVRI dan Muba TV

Tue, 25 Mar 2025 03:01:28pm

  Musi Banyuasin, Dalam sebuah gebrakan monumental yang digagas oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha, Kabupaten Muba menghadirkan...

Baca Juga