Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Lima Raperda Pemkab Muba Disahkan

Selasa, 25 Mei 2021
104 views
0
IMG20210525121136

 

Kitamerahputih.comSEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020. Dewan juga menyetujui Lima Raperda Pemkab Muba tahun 2021.

Lima Raperda tersebut yaitu Muba Hijau, Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Raperda Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Raperda yang disetujui ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD Kabupaten Muba dan Bupati Muba. Penandatanganan telah lebih dulu mendapat tanggapan empat fraksi melalui rapat penyampaian pendapat akhir dan persetujuan bersama. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (25/5/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo SH dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD beserta Anggota, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIP, Dandim 0401 Muba Letkol ( ARM) Fariz Kurniawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Atas persetujuan rapereda ini Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua serta para Anggota DPRD Kabupaten Muba. Rampungnya pembahasan dan persetujuan bersama raperda otomatis ajuan eksekutif berlaku sebagai perda.

"Ini merupakan bukti antara eksekutif dan legislatif lebih sekedar mitra kerja, tetapi merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang punya peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Muba,"ucap Dodi.

Dodi juga mengatakan, dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama Raperda tersebut, diharapkan dapat dijadikan landasan hukum mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemkab Muba, dengan mengedepankan dan mendahulukan kepentingan masyarakat berlandaskan niat suci, ikhlas membaktikan diri kepada masyarakat hingga berhasil membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muba.(Adv)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gagal Perkosa Mr P Tidak Bisa meledak

Mon, 17 May 2021 02:46:17am

Gagal Perkosa Mr P Tidak Bisa meledak Ada Ada saja Ardi(41) Pencurian dengan kekerasan setelah berhasil mencuri Barang berang korban, Niat bertambah...

Polres Muba kembali Berduka

Sun, 16 May 2021 08:39:50am

Kitamerahputih.com Polres Muba kembali berduka, Anggota Kepolisian yang berdinas digakkum Satpolairud Meninggal Karena Sakit, Pada Minggu (16/05/21)...

Lebaran Pertama, Ketua DPR RI Puan Maharani Bareng Mantan Presiden Megawati Kompak Pakai Gambo Muba

Sat, 15 May 2021 07:10:48am

JAKARTA- Perayaan Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi COVID-19 membuat banyak warga masyarakat lebih memilih berdiam di rumah. Namun, hal tersebut...

Arisanto Pengedar Narkoba Berhasil Di bekuk

Sat, 15 May 2021 06:47:13am

Kitameraputih.com - ARISANTO, 21 warga Kel. Babat Kec. Babat toman Kab. Muba diciduk Polisi Sat Reserse Narkoba Polres Muba terkait kasus Peredaran...

TAMBAH 8 Kasus Postif Covid-19 di Kabupaten Muba, Sumsel, Terbanyak di Desa Wonerejo Bayung Lencir

Fri, 14 May 2021 02:21:39pm

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (13/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus sembuh dan 8 terkonfirmasi positif COVID-19.  "Ada...

Baca Juga