Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:38 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Lima Raperda Pemkab Muba Disahkan

Selasa, 25 Mei 2021
104 views
0
IMG20210525121136

 

Kitamerahputih.comSEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020. Dewan juga menyetujui Lima Raperda Pemkab Muba tahun 2021.

Lima Raperda tersebut yaitu Muba Hijau, Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Raperda Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Raperda yang disetujui ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD Kabupaten Muba dan Bupati Muba. Penandatanganan telah lebih dulu mendapat tanggapan empat fraksi melalui rapat penyampaian pendapat akhir dan persetujuan bersama. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (25/5/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo SH dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD beserta Anggota, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIP, Dandim 0401 Muba Letkol ( ARM) Fariz Kurniawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Atas persetujuan rapereda ini Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua serta para Anggota DPRD Kabupaten Muba. Rampungnya pembahasan dan persetujuan bersama raperda otomatis ajuan eksekutif berlaku sebagai perda.

"Ini merupakan bukti antara eksekutif dan legislatif lebih sekedar mitra kerja, tetapi merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang punya peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Muba,"ucap Dodi.

Dodi juga mengatakan, dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama Raperda tersebut, diharapkan dapat dijadikan landasan hukum mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemkab Muba, dengan mengedepankan dan mendahulukan kepentingan masyarakat berlandaskan niat suci, ikhlas membaktikan diri kepada masyarakat hingga berhasil membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muba.(Adv)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Iseng Telepon 110,Anak Belasan Tahun di jemput Polisi 

Thu, 27 May 2021 07:40:01am

  Kita merah putih.com Kepolisian Republik Indonesia terus berbenah meningkatkan pelayanan untuk masyarakat Pasca launcing Call Center 110 yang...

Bupati Dodi Reza Lantik 3 JPT dan 14 Pejabat Administrator 

Thu, 27 May 2021 07:34:56am

  SEKAYU - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama...

Sapu Bersih Dua Cabang Bergengsi, Wakili ke Tingkat Nasiona

Thu, 27 May 2021 07:31:45am

  SEKAYU- Usai sudah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran Dan Hadits (STQH)Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hasilnya, Kabupaten Musi...

Bukti Bupati Dodi Reza Bela Pelaku UMKM Muba

Thu, 27 May 2021 07:29:04am

  JAKARTA- Perjuangan Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA membangkitkan perekonomian wilayah, utamanya pada sektor pelaku...

Bersama Gugus Tugas, Dispopar Muba Lakukan Evaluasi Protokes Jasa Usaha Pariwisata

Wed, 26 May 2021 02:14:50pm

  SEKAYU MUBA-, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba...

Baca Juga