Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:53 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Lima Raperda Pemkab Muba Disahkan

Selasa, 25 Mei 2021
104 views
0
IMG20210525121136

 

Kitamerahputih.comSEKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020. Dewan juga menyetujui Lima Raperda Pemkab Muba tahun 2021.

Lima Raperda tersebut yaitu Muba Hijau, Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Raperda Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Raperda yang disetujui ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD Kabupaten Muba dan Bupati Muba. Penandatanganan telah lebih dulu mendapat tanggapan empat fraksi melalui rapat penyampaian pendapat akhir dan persetujuan bersama. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (25/5/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Sugondo SH dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD beserta Anggota, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIP, Dandim 0401 Muba Letkol ( ARM) Fariz Kurniawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Atas persetujuan rapereda ini Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua serta para Anggota DPRD Kabupaten Muba. Rampungnya pembahasan dan persetujuan bersama raperda otomatis ajuan eksekutif berlaku sebagai perda.

"Ini merupakan bukti antara eksekutif dan legislatif lebih sekedar mitra kerja, tetapi merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang punya peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Muba,"ucap Dodi.

Dodi juga mengatakan, dengan telah ditandatanganinya keputusan bersama Raperda tersebut, diharapkan dapat dijadikan landasan hukum mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemkab Muba, dengan mengedepankan dan mendahulukan kepentingan masyarakat berlandaskan niat suci, ikhlas membaktikan diri kepada masyarakat hingga berhasil membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muba.(Adv)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

DPR Provinsi Papua Rapat  Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Aspirasi Dan Pokok Pikiran Fraksi-fraksi

Tue, 15 Jun 2021 01:50:52pm

  Fraksi Partai Demokrasi indonesia Perjuangan ( PDIP )Dewan Perwakilan Rakyat Papua Terhadap,Penyampaian Aspirasi dan Pokok Pikiran Fraksi -...

Sekda Papua,Dance Yulian Flassy Belum Penuhi Janji

Tue, 15 Jun 2021 12:43:27pm

Jayapura -- Sekda Papua, Dance Yulian Flassy hingga saat ini belum penuhi janji terhadap pemulangan 700 calon Siswa Bintara Polri, Selasa...

Muba Kejar Raihan KLA ke Empat

Tue, 15 Jun 2021 08:54:35am

SEKAYU- Sebagai kabupaten penyandang gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) selamat tiga tahun berturut-turut, tidak membuat Musi Banyuasin ( Muba) lupa...

TMMD Terbesar Indonesia Dimulai dari Muba

Tue, 15 Jun 2021 08:39:39am

SEKAYU- Secara serentak pembukaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 tahun Anggaran 2021, dimulai Selasa (15/2021). Begitu juga...

Tingkatkan Kapasitas Puskomin Musi Banyuasin, Kesbangpol adakan Pelatihan 

Tue, 15 Jun 2021 08:14:48am

Kitamerahputih.com Untuk meningkatkan kapasitas Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskomin) Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Mengadakan...

Baca Juga