Selasa, 16 Juni 2026 - 03:04 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Korupsi Sekwan PALI belum sentuh oknum DPRD dan Sekda Pali

Rabu, 14 Juli 2021
231 views
0
IMG-20210714-WA0014

Perkara korupsi di Sekertariat DPRD Pali di tanggapi oleh MAKI Sumsel dengan pernyataannya, "Belum menyentuh anggota DPRD Pali yang disinyalir menggunakan anggaran fiktif tersebut dan juga Sekertaris Daerah selaku TAPD yang menyetujui anggaran tersebut yang diduga tanpa sepengetahuan Kepala Daerah Pali", jelas Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

"Vonis yang di kenakan ke Sekwan Pali mengindikasikan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Pali dan Skertaris Daerah Pali", selanjutnya Deputy MAKI Sumsel berpendapat.

"Vonis 15 tahun penjara kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Arif Firdaus (DPO) terkait dana operasional dan SPJ fiktif pada APBD Pali tahun anggaran 2017 tidak berdiri sendiri dan hanya kepada 2 orang saja", terang Deputy MAKI Sumsel.

Selain Sekwan terdakwa lain yaitu Mujarap yang saat itu menjabat sebagai mantan bendahara divonis oleh hakim 7,5 (tujuh tahun enam bulan) penjara. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 yang merugikan negara sekitar Rp7 miliar.

Sekwan Pali "Arif Firdaus", selain vonis hukuman juga dikenakan denda sebesar Rp500 Juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6 Miliar 115 juta, serta biaya berkas sebesar Rp 5 Ribu.

Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab juga dikenakan denda sebesar Rp 300 Juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp 774 Juta, serta uang berkas sebesar Rp 5 Ribu.

Terdakwa Arif Firdaus menjalani sidang absensia, sedangkan, untuk terdakwa Mujarab pasca sidang masih pikir-pikir untuk banding atau tidak kepada majelis hakim.

"Buronnya Arif mengindikasikan adanya perkara lain yang belum di ungkap yakni siapa - siapa yang menggunakan uang tersebut dan apa peran Sekertaris Daerah saat itu", pungkas Deputy MAKI Sumsel.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Lewat ASEAN Week, Kemendag Perkenalkan Budaya ke Korea Selatan

Fri, 5 Jul 2019 10:54:08am

JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...

IKA FT USU Jabodetabek Inisiasi Unit Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Fri, 5 Jul 2019 10:19:36am

MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...

Baca Juga