Sekayu - Senin (01/11/2021), Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang Evaluasi Kinerja dan Masa Kerja Komisaris dan Direksi PT. Petro Muba di ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Anggota Komisi II DPRD Senen Hanan, Nupri Soleh, S.Kom, Martinus, Pihak BPKAD Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, Pembina BUMD Muba dan Pihak PT. Petro Muba (Direktur dan Komisaris).
Rapat tersebut membahas Evaluasi Kinerja dan Masa Jabatan Dewan Direksi dan Komisaris PT. Petro Muba.
Komisi II DPRD berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muba sebagai Pemegang Saham agar segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian sementara Direktur PT. Petro Muba dan melakukan pertimbangan serta kajian hukum atas keputusan tersebut.
Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muba melakukan kajian hukum atas Penetapan SK dan Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 17 Juli 2017 serta Pengambilan Keputusan Dewan Direksi terhadap Pemberhentian Direktur PT. Petro Muba.
Untuk Rekrutmen jajaran Komisaris dan Direksi PT. Petro Muba selanjutnya agar dilakukan secara terbuka berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(Adv)
SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (21/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 2 kasus sembuh dan 16 terkonfirmasi positif...
Kitamerahputih.com - Personil Polres Muba pagi tadi menggelar aksi donor darah di Posko Pelayanan /Penyekatan Terpadu Simpang Empat Polsek Sekayu....
NTT- Resmi sudah pemenang Anugerah Pesona Indonesia (API) ke-5 Tahun 2020 diumumkan, Kamis (20/5/2021) malam di Inaya Bay Komodo, Labuan...
Kitamerahputih.com - Pria berumur, 39 tahun, FAIZIN, mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan...
LEBAK,– kitamerahputih.com Keberadaan sekelompok debt Colector atau mata elang (Matel) yang kerap melakukan intimidasi dan penarikan paksa dengan...