Sekayu - Senin (01/11/2021), Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang Evaluasi Kinerja dan Masa Kerja Komisaris dan Direksi PT. Petro Muba di ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Anggota Komisi II DPRD Senen Hanan, Nupri Soleh, S.Kom, Martinus, Pihak BPKAD Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, Pembina BUMD Muba dan Pihak PT. Petro Muba (Direktur dan Komisaris).
Rapat tersebut membahas Evaluasi Kinerja dan Masa Jabatan Dewan Direksi dan Komisaris PT. Petro Muba.
Komisi II DPRD berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muba sebagai Pemegang Saham agar segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian sementara Direktur PT. Petro Muba dan melakukan pertimbangan serta kajian hukum atas keputusan tersebut.
Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muba melakukan kajian hukum atas Penetapan SK dan Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 17 Juli 2017 serta Pengambilan Keputusan Dewan Direksi terhadap Pemberhentian Direktur PT. Petro Muba.
Untuk Rekrutmen jajaran Komisaris dan Direksi PT. Petro Muba selanjutnya agar dilakukan secara terbuka berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(Adv)
Jayapura, 25-6-2021 kitamerahputih.com HAPI (Himpunan Advocates/Indonesian Lawyers) is an Advocates Organization which is the first to form a...
Kitamerahputih.com Kami mempertanyakan kapasitas saudara Rivai Darus, SH sebagai Juru Bicara Gubernur Papua. Kami mempertanyakan surat...
Kitamerahputih.com Pemerhati Pemerintah Daerah Habelino Sawaki, S.H., M.Si. (HAN), berpendapat dalam menyikapi dinamika pengangkatan PLH...
Kitamerahputih.com Penggunaan masker dobel atau dua masker sekaligus kini sudah resmi direkomendasikan oleh Centers for Disease Control and...
Kitamerahputih.com Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Musi Banyuasin Tergetkan 15 Anggota DPRD Pemilihan Legeslatif mendapatkan hal tersebut di...