Jumat, 26 Juni 2026 - 08:47 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto:Saya akan Berkirim Surat Kepada Bupati Tulungagung Prihal Pemadam PJU

Jumat, 24 September 2021
220 views
0
IMG-20210924-WA0021

Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan Apabila lampu tersebut di padamkan untuk mengurangi aktivitas masyarakat akibat Covid -19 Mungkin di pertanyakan hal tersebut di ungkapkan Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto,saat beraudiensi dengan kepala dinas Perhubungan Tulungagung Galih Nusantoro SSTP.MM, Jumat (24/09/2021)

Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwiyanto mengatakan belum bisa menerima apa yang di sampaikan kepala dinas Perhubungan Tulungagung Galih Nusantoro SSTP.MM,

"Saya hanya menjalankan perintah dari komandan satgas juga karena terkait tupoksi seharusnya pertanyaan ditujukan ke satgas,untuk itu juga kami 

penanganan Covid19 ada satgasnya ada jubirnya..saya polres kodim dinkes semua dibawah komando satgas yang tidak bisa mengeluarkan statement secara parsial

Seharusnya anda melihat grafik penurunan Covid19 dengan berbagai upaya yang di lakukan satgas.,termasuk pemadaman PJU untuk mengurangi Mobilitas penduduk pada ruas ruas pusat keramaian.

Dari penjelasan nya yang belum bisa diterima Intinya Jawaban yg di sampaikan Tadi,berpijak dengann Kebijakan Satgas Covid 19 kabupaten Tulungagung.

Dan kamii Dari LMP Sangat menyayangkan Ketika FORKOPIMDA membuat kebijakan Tidak Melibatkan Elemen Masarakat

olehnya kami LMP Macab Tulungagung akan melanjutkan persoalan ini, langsung dengan pemegang pimpinan tertinggi di Tulungagung yaitu Bupati beserta jajarannya untuk menyikapi persoalan ini dengan bijaksana Agar Masyarakat tidak dirugikan ungkapnya 

Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan Umum bertujuan untuk mengoptimaikan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, tentunya guna mewujudkan Keselamatan, Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berialu lintas.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media Dalam Seminar Online Di Univeritas Medan Area

Wed, 3 Mar 2021 05:44:28pm

Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media Dalam Seminar Online Di Univeritas Medan Area kitamerahputih.com Kamis,...

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Wed, 3 Mar 2021 05:32:52pm

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mat kitamerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Palembang - Sumsel, Seorang oknum...

Kampung Tangguh Muba Hasilkan Cadangan Pangan Strategis Nasional

Wed, 3 Mar 2021 04:49:15pm

Kampung Tangguh Muba Hasilkan Cadangan Pangan Strategis Nasional kitamerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Sekayu - Sumsel, Sejak dijalankan di masa...

Laskar Merah Putih Sambangi Bupati Kabupaten Tulung Agung

Wed, 3 Mar 2021 04:36:17pm

Laskar Merah Putih Sambangi Bupati Kabupaten Tulung Agung kitamerahputih.com. Kamis, 04/03/2021. Kab Tulung Agung - Jawa Timur, LMP Macab Tulung...

Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/2021

Tue, 2 Mar 2021 09:56:18am

Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/202 kitamerahputih.com Selasa 02/03/2021. Suara Laskar Merah Putih,...

Baca Juga