Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:04 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kejati Sumsel Benarkan Lakukan Pendampingan Secara Yuridis Pembangunan RSUD Sekayu

Selasa, 9 November 2021
112 views
0
IMG-20211109-WA0022

 

kitamerahputih.comSelasa, 09 November 2021MUBA - SUMSEL, Terkait isu Pendampingan Kejati Sumsel untuk Pembangunan RSUD Sekayu dengan dana Pinjaman PT SMI senilai Rp 151 Miliar, Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH angkat bicara, Selasa (9/11/2021).

Menurut Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar bahwa Kejati Sumsel Bidang Datun mendampingi Secara Yuridis Administrasi Pembangunan RSUD Sekayu.

" Didalam hal ini kita memiliki dua bidang yaitu Bidang Intel dan Bidang Datun, akan tetapi untuk persoalan Pembangunan RSUD Sekayu, itu adalah Bidang Datun yang membidangi persoalan Asisstan disektor Yuridis dan Administrasi," ujar Khaidirman kepada media ini.

Khaidirman menjelaskan, kita disini melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis (PPS), Legas Assistan ini adalah yang bersangkutan adalah Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Instansi-instansi baik itu Dinas, BUMN, BUMD dan hal-hal yang terkait.

" Kalau mereka menginginkan pendampingan, artinya mereka mengajukan persyaratan pendampingan kepada Kejaksaan. Setelah mereka mengajukan Pendampingan mereka memaparkan tentang perencanaan proyek yang mereka rencanakan," jelas Khaidirman.

Kasipenkum Kejati Sumsel ini menegaskan, nah setelah dipaparkan, maka akan dianalisa dan ditelaah, apakah layak didampingi, supaya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran atau pun ketidaktahuan.

" Didalam RSUD ini baik dari fungsinya Rumah Sakitnya sendiri sebagai Kepentingan Pelayanan Masyarakat Umum, Dana Anggaranya tersebutkan cukup Besar, jadi harus didampingi agar tidak tersangkut persoalan Hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, Nah untuk praktek pendampingan teknis itu ada petunjuknya tentang pendampingan secara Yuridis dan Administrasi. Kita tidak masuk didalam hal fisik karena kita bukan Ahlinya disektor itu.

" Nah terkait tentang fisik ini, apabila ada hal berkaitan dengan fisik, Kejati hanya menyelidiki laporan Konsultannya saja. Yang jelasnya Pekerjaan tersebut masih berjalan, saya juga tidak menyinggung adanya hal-hal yang lain karena pengerjaan tersebut memang belum selesai," beber Khaidirman.

Jadi, fungsi Datun tersebut seperti itu, jadi alasan pendampingan yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan umum. "Pada intinya supaya tidak terhambat pekerjaan tersebut, apalagi proyek tersebut nilainya cukup besar, dan memenuhi Kriteria Pendampingan," tukasnya.(IWO Muba).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih dan Sarinah Srikandi Serasan Sekate S4 Muba,Ajak Anggota dan Warga Tetap Waspadai Covid 19.

Sat, 28 Nov 2020 10:18:44am

Sekayu Kab Muba Sumsel. Kitamerahpuith.com.28/11/2020. Menyikapi situasi dan kondisi dalam kurun waktu 30 hari terakhir terhadap Informasi...

MARS LASKAR MERAH PUTIH

Sat, 28 Nov 2020 10:10:09am

Kami Laskar Merah Putih Siap berkorban Jiwa Raga Mempertahankan Menyelamatkan Menjaga Negeri Tercinta Indonesia Kami Laskar Merah...

H.Adik Lf Solihin:siap tindakan tegas oknum merusak nama LMP Subang

Fri, 27 Nov 2020 02:20:57am

Kitamerahputih.com Organisasi kemasyakatan(ormas) Laskar merah Putih Sebagai alat sosial kontrol dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan...

Kapolres Terima LMP Macab Musi Banyuasin

Thu, 26 Nov 2020 06:01:01am

Sekayu Muba Sumsel. kitamerahputih.com 26/11/2020. Setelah terbentuknya Macab LMP Muba beberapa waktu lalu dan di lanjutkan dengan program...

Thu, 26 Nov 2020 04:20:24am

Silaturahmi Bersama Kapolres Muba, Seluruh Pengurus Dan Brigade Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin Sekayu Muba Sumsel - IN.com Dengan...

Baca Juga