Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:34 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Rabu, 4 Agustus 2021
91 views
0
IMG_20210804_190024

Kitamerahputih.com Bidang Tindak pidana khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, kepada penuntut umum Dalam perkara tindak pidana

Korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar, dengan Tersangka AG,dan BT, demikian dikatakan Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, disampaikan Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH,Di Gedung kejaksaan Musi Banyuasin,Rabu,(4/08/2021)

Arie Apriyansah SH MH, menyampaikan ketiga tersangka Telah melakukan  Pendaftaran 210 anggotanya untuk mendapatkan dana, Setelah berhasil dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

bahwa untuk kedua tersangka tersebut tim penuntut umum telah melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan)Sekayu mulai hari 4 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Lanjutnya kepada kedua tersangka penuntut umum disangka melanggar kesatu primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.jelasnya 

Saat ditanya Mengapa Tersangka di tahan,Arie Menyampaikan bahwa di kwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,

Untuk satu terdakwa tidak ada Masih tetap kita lanjutkan diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya jadi untuk pengadilan nanti ada tiga Tersangka,tutupnya 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Muba, Aksi Demo Penyuling Minyak Berakhir Damai Usai Audiensi

Wed, 10 Jun 2026 01:20:32am

SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...

Lentera Baru Penyiaran Sumsel: Menaruh Harapan Publik pada 7 Komisioner KPID Terpilih

Tue, 9 Jun 2026 02:47:11pm

PALEMBANG – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika media modern, sebuah babak baru yang membawa angin segar bagi dunia penyiaran di...

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sun, 7 Jun 2026 01:34:33pm

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...

Rumah Jauhari di Sungai Lilin Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Tembus Rp100 Juta

Sun, 7 Jun 2026 12:29:01am

SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin,...

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Baca Juga