Selasa, 16 Juni 2026 - 11:15 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Rabu, 4 Agustus 2021
83 views
0
IMG_20210804_190024

Kitamerahputih.com Bidang Tindak pidana khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, kepada penuntut umum Dalam perkara tindak pidana

Korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar, dengan Tersangka AG,dan BT, demikian dikatakan Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, disampaikan Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH,Di Gedung kejaksaan Musi Banyuasin,Rabu,(4/08/2021)

Arie Apriyansah SH MH, menyampaikan ketiga tersangka Telah melakukan  Pendaftaran 210 anggotanya untuk mendapatkan dana, Setelah berhasil dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

bahwa untuk kedua tersangka tersebut tim penuntut umum telah melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan)Sekayu mulai hari 4 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Lanjutnya kepada kedua tersangka penuntut umum disangka melanggar kesatu primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.jelasnya 

Saat ditanya Mengapa Tersangka di tahan,Arie Menyampaikan bahwa di kwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,

Untuk satu terdakwa tidak ada Masih tetap kita lanjutkan diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya jadi untuk pengadilan nanti ada tiga Tersangka,tutupnya 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Lakers Juara NBA, Pemain Ini Pecahkan Rekor Magic Johnson

Mon, 19 Oct 2020 02:58:28am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers menjadi juara NBA 2020. Lakers mengalahkan Miami Heat 4-2 di partai puncak. Kepastian Lakers menjadi juara...

4 Fakta Menarik Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:56:22am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers akhirnya meraih gelar juara NBA 2020. Pasukan Frank Vogel memenangi pertarungan enam gim dengan Miami Heat...

Reaksi Istri Mendiang Kobe Bryant Saat Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:53:03am

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Bryant teringat mendiang suaminya Kobe Bryant dan putrinya, Gianna, saat LA Lakers mengalahkan Miami Heat dan merebut...

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Baca Juga