Rabu, 6 Mei 2026 - 04:44 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Rabu, 4 Agustus 2021
77 views
0
IMG_20210804_190024

Kitamerahputih.com Bidang Tindak pidana khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, kepada penuntut umum Dalam perkara tindak pidana

Korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar, dengan Tersangka AG,dan BT, demikian dikatakan Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, disampaikan Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH,Di Gedung kejaksaan Musi Banyuasin,Rabu,(4/08/2021)

Arie Apriyansah SH MH, menyampaikan ketiga tersangka Telah melakukan  Pendaftaran 210 anggotanya untuk mendapatkan dana, Setelah berhasil dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

bahwa untuk kedua tersangka tersebut tim penuntut umum telah melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan)Sekayu mulai hari 4 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Lanjutnya kepada kedua tersangka penuntut umum disangka melanggar kesatu primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.jelasnya 

Saat ditanya Mengapa Tersangka di tahan,Arie Menyampaikan bahwa di kwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,

Untuk satu terdakwa tidak ada Masih tetap kita lanjutkan diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya jadi untuk pengadilan nanti ada tiga Tersangka,tutupnya 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Strategi “Ngopi Bareng” Kadisnakertrans Muba: Rancang Vokasi Mandiri demi Wujudkan Generasi Unggul

Sun, 12 Apr 2026 12:43:13am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...

Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Curat di Desa Mekar Jaya, Satu Pelaku Ditangkap”

Sat, 11 Apr 2026 12:37:38pm

AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...

LMP Tulungagung Sudah Ingatkan Pemkab Hindari Korupsi Sebelum OTT KPK, Handri Dwiyanto: “Data Sudah Kami Serahkan”

Sat, 11 Apr 2026 12:34:35am

TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan 15...

Bupati HM Toha Minta Seluruh Perusahaan di Muba Patuhi Kewajiban Lapor Lowongan Kerja

Fri, 10 Apr 2026 08:32:47am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam membenahi data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat...

Layanan UKK Imigrasi Sekayu Disorot, Travel Umroh Desak Pembenahan Sistem yang Transparan dan Humanis

Wed, 8 Apr 2026 12:02:13pm

SEKAYU – Kualitas pelayanan publik di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Banyuasin, Sekayu, menjadi sorotan tajam. Salah satu pemilik biro...

Baca Juga