Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Rabu, 4 Agustus 2021
91 views
0
IMG_20210804_190024

Kitamerahputih.com Bidang Tindak pidana khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, kepada penuntut umum Dalam perkara tindak pidana

Korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar, dengan Tersangka AG,dan BT, demikian dikatakan Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, disampaikan Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH,Di Gedung kejaksaan Musi Banyuasin,Rabu,(4/08/2021)

Arie Apriyansah SH MH, menyampaikan ketiga tersangka Telah melakukan  Pendaftaran 210 anggotanya untuk mendapatkan dana, Setelah berhasil dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

bahwa untuk kedua tersangka tersebut tim penuntut umum telah melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan)Sekayu mulai hari 4 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Lanjutnya kepada kedua tersangka penuntut umum disangka melanggar kesatu primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.jelasnya 

Saat ditanya Mengapa Tersangka di tahan,Arie Menyampaikan bahwa di kwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,

Untuk satu terdakwa tidak ada Masih tetap kita lanjutkan diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya jadi untuk pengadilan nanti ada tiga Tersangka,tutupnya 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Kawal Rekrutmen Lokal PT Gorby Putra Utama 

Wed, 22 Apr 2026 01:48:33am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah...

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Wed, 22 Apr 2026 12:05:22am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat proses peralihan layanan listrik dari PT MEP ke PT PLN (Persero). Hal ini dibahas...

Siapkan Tim Lintas OPD untuk Rumuskan Aturan Lebih Adaptif dan Implementatif

Wed, 22 Apr 2026 12:01:36am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan...

S4 Muba Diperkuat, Bupati Toha Tohet Tekankan Peran Strategis Perempuan

Tue, 21 Apr 2026 12:10:18am

Sekayu, Muba- Peran perempuan sebagai kekuatan strategis pembangunan kembali ditegaskan. Bupati Muba H M Toha Tohet SH mendorong emak-emak yang...

Akselerasi Ekonomi ‘Bumi Sriwijaya’, Sultan Muda Ekspora 2026 Resmi Diluncurkan

Tue, 21 Apr 2026 12:08:44am

  PALEMBANG – Semangat kemandirian ekonomi generasi muda membahana di Ballroom Sriwijaya Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa...

Baca Juga