Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kejagung harusnya Ungkap Penerima Keuntungan Terbesar Penjualan Gas Jambi merang

Senin, 1 November 2021
38 views
0
Screenshot_2021-11-01-10-04-31-61

Penyidikan dugaan korupsi penjualan Gas Jambi Merang terus bergulir dan telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Ke empat orang tersangka itu yaitu MM, AJ, AYH dan CCIS dan ditahan Kejagung sampai dengan persidangan nantinya.

Menurut Kejaksaan Agung potensi kerugian negara mencapai US$ 30 juta atau setara kurang lebih Rp. 430 milyar. Tiga tersangka yaitu MM, AYH dan CCIS di kenakan pasal TPPU oleh penyidik Kejagung.

“Menjadi ganjalan bagi para pegiat anti korupsi Sumsel siapa sebenarnya penerima keuntungan terbesar penjualan gas tersebut”, papar Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel.

“Pemegang 51% saham PT PDPDE gas adalah PT Panji Raya Alamindo (PT PRA) anak usaha PT Rukun Raharja milik Hapsoro menantu Ketum PDIP”, kata Feri kurniawan.

“Sejak tahun 2012 PT PRA mengambil alih 51% saham PDPDE Gas dan pastinya mengambil keuntungan terbesar dari penjualan Gas Jambi Merang”, terang Feri Kurniawan.

“Dan di dalam audit keuangan PT PDPDE gas 2012 s/d 2013 tercantum perjanjian – perjanjian mengenai fee marketing dan perjanjian pembelian gas oleh PDPDE Sumsel”, jelas Feri Kurniawan.

“Harusnya Kejagung segera menetapkan pengurus PDPDE Gas yang mewakili PT PRA selaku tersangka dan menghitung kerugian negara yang harusnya di kembalikan oleh PT PRA selaku pemegang saham mayoritas PT PDPDE Gas”, kata Feri Kurniawan.

“Kejagung harusnya fair dan netral dalam pengungkapan kerugian negara dan tidak boleh tebang pilih dalam pengungkapan tindak pidana korupsi walaupun menyangkut orang kuat atau berkuasa di negara ini”, pungkas Feri Kurniawan.

https://www.wartapolri.com/2021/10/31/kejagung-harusnya-ungkap-penerima-keuntungan-terbesar-penjualan-gas-jambi-merang/

Sumber Ir Feti Kurniawan-:Penggiat Anti Korupsi Sumsel

 

 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Investasi Jangka Panjang Tulungagung: Cari Bibit Unggul Dunia Lewat Lapangan GOR Lembu Peteng

Fri, 29 May 2026 02:27:06pm

TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...

Baca Juga