Kita merah putih.com Kasus pemerkosa dan pencabulan anak di bawah umur yang tak kunjung ada tindakan yang jelas membuat ketua laskar merah putih Tulung Agung merasa terpanggil untuk membantu korban khususnya orang tua korban untuk mengukap kebenaran.jumat(15/10/2021)
Ketua LMP Macab Tulung Agung Hendri Dwiyanto yang juga penasehat DPC Lembaga bantuan Hukum (LBH) laskar merah putih Tulung Agung mengataka supremasi hukum Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara

Kami tim LBH laskar merah putih Tulung Agung mengawal sampai tuntas kasus yang di tangani kuasa hukumnya M.Abalbilil MJ.S.SY., MH.,C.L.A, kasus laporan Polisi No LP.8/132/ VII/Res.1.24/2020/Reskrim/ SPKT Polres Kediri.
M.Abalbilil MJ.S.SY., MH.,C.L.A mengatakan bahwa hari ini kami memantau perkembangan kasus dugaan perkosaan dibawah umur yang kami laporkan ditahun 2020 sampai sekarang belum digelar dengan alasan masih melengkapi berkas,
"Kami sangat menyayankan karena perkara ini Extraordinary crime yang menyakut suatu kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Visum et repertum (VeR) telah terbukti bahwa selaput darah korban telah terjadi robek.
Seharusnya penegak hukum harus bergerak cepat,tidak terkatung-katung selama ini,sampai tiga kali ganti Kanit ungkapkannya
Langkah yang kami lakukan yaitu menjadi komunikasi dengan penyidik, apabila ada kekurangan kami segera melengkapi
Tadi ada saksi yang kurang kami akan memberikan nama yang sudah siap bersaksi,kami akan berikan alamat dan siap di panggil.tutupnya
Dalam kesempatan tersebut, ibu korban juga menjelaskan bahwa saya baru mengetahui tahun 2018,saya secara Kasih Sayang mengajak bicara dari hati kehati anak saya dia mengatakan selain (F)ada juga dua pelaku lainnya melakukan sodomi, membuat jiwa anak saya terganggu trauma yang sangat luar biasa, kejadian ini telah di laporkan akan tetapi Pelaku tidak di panggil dan di proses.
Saya berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya,agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,di hadapan hukum.harapnya
Dikutip dari faktaperistiwanews.co.id
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athamada melalui Kanit PPA Ipda Yahya Ubaid, SH kepada awak media menyampaikan, kedatangan saudara pelapor dengan Penasehat Hukum menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkannya, kami memang sedikit kesulitan untuk menyampaikan perkembangan laporan kasus yang dilaporkan karena selama ini Penasehat Hukumnya berganti- ganti dan untuk kali ini saya sudah sampaikan kepada Mas Billi untuk bisa selalu berkoordinasi serta perkembangannya kasus, ucap Ipda Yahya.
Dan kami melakukan gelar untuk melihat kasus ini bisa meningkat ke penyidikan atau tidak, karena selama ini saksi – saksi yang di hadirkan belum bisa meñgarah ke tersangka yang dilaporkan, pungkas Ipda Yahya.(tim)
Roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini dinilai tengah menghadapi fase krusial. Kelambatan serapan anggaran dan...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) melalui program fasilitasi...
PALEMBANG, 12 Juni 2026 – Melengkapi momentum bersejarah peluncuran Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan Pemerintah Kabupaten Musi...
TULUNGAGUNG – Jalanan kota yang tertib bukan sekadar tentang barisan kendaraan yang rapi, melainkan tentang ruang publik yang memanusiakan setiap...
SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...