Gagal Perkosa Mr P Tidak Bisa meledak
Ada Ada saja Ardi(41) Pencurian dengan kekerasan setelah berhasil mencuri Barang berang korban, Niat bertambah ingin memperkosa korbannya,akan tetap MR P tidak bersahabat, demikian di ungkapkan Pelaku Saat Pers rilis Mapolres Musi Banyuasin, Minggu,(16/05/2021)
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan bahwa
kejadian pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan percobaan pemerkosaan kejadian tersebut terjadi di Desa ramba Kecamatan babat supat Kabupaten Musi Banyuasin yang mana korbannya yaitu anitasari binti Mulyadi perempuan yang berusia 18 tahun dan belum menikah Kurang lebih 3 bulan,
Pelaku Ardi bin Amir Hamzah ( 41) keseharian pekerjaannya penyadap karet alamatnya di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,
Palaku Membuka rumah korban dengan cara mengambil tangga yang berada didepan pondok panggung dan dibawa kebelakang dekat jendela kemudian naik membuka jendela dari selah selah dinding papan, masuk kedalam pondok.
Setelah masuk Pelaku melakukan aksinya dengan pengancaman terhadap korban dengan sebilah pisau setelah berhasil mencapai korban suami korban itu diikat diikat oleh pelaku korbannya pelaku menggunakan tali plastik
Sedangkan suami korban di tutup matanya dan digeser ke sudut rumah setelah digeser ke sudut rumah ini tersangka mematikan lampu kematian terhadap istri korban ini itu diancam pisau dan pelaku tersebut mencoba untuk memperkosa istri korban namun menurut keterangan dari pada tersangka setelah membuka pakaian daripada istri korban tidak berhasil untuk memperkosa wanita tersebut karena kemaluannya nggak bisa berdiri ,setelah kita tanya-tanya kenapa kemaluan sendiri katanya habis menggunakan narkoba jenis sabu.
Walaupun Dia tidak berhasil untuk memperkosa tapi hal yang mereka lakukan ini adalah sudah masuk perbuatan cabul. Apa itu pasal 289 289 hukuman 9 tahun jadi walaupun tersangka ini tidak berhasil di pasal 285 tapi dia kena di pasal 289 sudah menelanjangi korban dengan membuka baju korban menempelkan kemaluannya ke korban ini udah salah satu perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.
Pelaku Telah berhasilnya mengambil handphone korban jenis dia mengambil hp milik korban jenis Oppo A12
Setelah Beberapa hari melakukan pengejaran Pada hari Jum'at (14/05/2021) Unit Reskrim Polsek Babat Supat diback up Tim Srigala Muba, melakukan cek dan olah TKP ulang, dilanjutkan Lidik dan berbagi tugas, Tim Srigala Muba melakukan pelacakan melalui ITE terkait no ponsel korban yg dibawa lari pelaku, unit Reskrim Polsek Batsu Lidik dan Pulbaket di TKP dan sekitarnya.
Selanjutnya hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 01.00 wib setelah mendapat informasi dari Brigadir M.Dwi Putra, Kapolsek Babat Supat langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota diback up Tim Srigala Muba untuk melakukan penangkapan Tersangka Ardi Bin Amirhamzahdi Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kec.Babat Supat Kab. Muba.
Berita yang Sempat Viral kejadian tersebut telah di Instragram yang meresahkan masyarakat kejadian nya 4 kali akan tetapi pakta di lapangan cuma satu kali ini pelakunya Ardi korban mengalami kerugian materi senilai Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah )tutup Kapolres
Bank Sumsel Babel Sekayu Perluas Jangkauan Subsidi Pangan Bersama Dagperin dan Ketahanan Pangan SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...
MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...
SEKAYU- Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 dalam rangka, Penyampaian Laporan Panitia – Panitia Khusus Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten...
Keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai tembok besar yang menghentikan laju pembangunan. Namun, di era transformasi saat ini, memandang...
PALEMBANG — Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto...