tindakan yang bersifat strategis keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah alokasi anggaran Pembangunan akan tidak berjalan Maksimal apabila Musi Banyuasin di Pimpin pelaksana tugas Harian(PLH)
Sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 11, daerah yang gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota yang habis masa jabatannya diisi oleh Penjabat ( Pj). Nah Muba sudah habis pada 22 Mei 2022. Yang terjadi seperti kita tahu bersama, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan SK Plh Bupati Muba kepada Apriyadi. Atas kejadian ini kami meminta DPRD Muba bertanya kepada Mendagri. Kenapa bukan Pj Bupati yang tunjuk melainkan Plh,” beber Yusnin.
Sementara itu Anwar Hasan BA menyampaikan kami datang ke DPRD Musi Banyuasin ini atas kemauan kami bersama ini wujud kecintaan terhadap kabupaten Musi Banyuasin
Secara tegas kami Meminta Bahwa siapun yang akan memimpin di kabupaten Musi Banyuasin harus Pelaksana Jabatan (PJ)bukan PLH,
Pembangunan harus berjalan dengan baik, Kalau PLH pembangunan agak terhambat,
"Ya PLH sah saja jika Bupati berhalangan,ini beda masa jabatan Bupati Musi Banyuasin telah habis.jelas harus PJ Bupati, ujarnya
Lanjutnya Anwar Hasan yang pernah menjadi DPRD kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan saya yakin
Banyak Aparatur sipil negara di Musi Banyuaasin yang berkualitas silakan mendagri, Gubernur ajukan,kami berharap putra aslinya Musi Banyuasin Karena sudah jelas tahu persoalan di Musi Banyuasin agar roda pemerintahan berjalan dengan baik kondusif aman demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu Wakil ketua II Zulyani SH menyampaikan bahwa kami siap memperjuangkan aspirasi dari Masyarakat,saya yakin kedatangan semua yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi dan Tomas Muba memiliki pemikiran yang sama yaitu berbuat yang terbaik bagi Masyarakat Musi Banyuasin
Saya juga sependapat apa yang di sampaikan bapak Yusnin,saya yakin beliau berpengalaman Karena telah menjadi PJ Bupati Musi Banyuasin,apabila hal ini tidak di sampaikan secara cepat pembangunan akan terhambat.ujarnya
Damsi Ucin SH juga menyampaikan pendapatnya " untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan yang bersih di harus patuh terhadap peraturan perundangan undang yang berlaku
Saya meluruskan bahwa yang benar adalah PJ Bupati berkodinasi bersama Asisten,untuk mencari PJ Sekda,jangan Sampai ada kekosongan insya Allah apa yang kita lakukan hari ini membuahkan hasil, berupa Rekomendasi surat ke Mendagri berdasarkan usulan tersebut kami akan segera kita sampaikan, ujarnya
Dalam kesempatan ini juga ormas laskar Merah Putih di ketua Satoto waliun mengatakan bahwa kita harus Bersatu, sama sama berjuang demi Musi Banyuasin,secara tegas kami berharap kepada Mendagri agar segeralah melantik PJ Bupati Musi.
SEKAYU – Kualitas pelayanan publik di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Banyuasin, Sekayu, menjadi sorotan tajam. Salah satu pemilik biro...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak masif dalam menekan angka...
SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga...
TULUNGAGUNG – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam pendampingan masyarakat. Ketua LMP Tulungagung,...
SEKAYU – Perairan Fish Karang Fendrik menjadi saksi bisu sebuah kolaborasi apik pada 3-4 April 2026. Bukan sekadar penyaluran hobi memancing,...