Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:46 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Enam bulan menunggak membayar Faizin Buat Laporan Palsu

Kamis, 20 Mei 2021
110 views
0
IMG_20210521_060703

Kitamerahputih.com - Pria berumur, 39 tahun, FAIZIN, mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau penodongan mobil. 

Belakangan diketahui modus ini dilakukan nya agar tidak membayar sisa angsuran ke Lesing sehingga mobil truk tersebut jadi Milik nya. 

Ternyata sudah Enam bulan dia menunggak membayar cicilan mobil. 

FAIZIN yang merupakan warga Dusun II Desa Muara Teladan kec. Sekayu Kab. Muba mengatakan hal itu dilakukan nya Karena dia tidak ingin meneruskan cicilan mobil Dan dia juga tak ingin mobil nya di ambil pihak lising.

Guna memuluskan niatnya tersebut, FAIZIN merekayasa kejadian di Mapolsek Tungkal Jaya dengan alasan habis ditodong. Sabtu, (15/05/21) Sekira Pukul 18.00 Wib. 

Polisi Sentral pelayanan Kepolisian (SPK) yang saat itu piket langsung mengajak FAIZIN untuk cek TKP. 

Modus FAIZIN mengarang cerita kalau ia ditodong pada Sabtu, (15/05/21) sekira pukul 17.00 wib saat sedang melintas menggunakan mobil dam truk merk mitsubishi canter warna kuning dengan no pol : BG 8512 BI di jalan Palembang - Jambi Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal jaya kab. Muba oleh orang tak dikenal nya.

Hari kedua nya, penyidik polri mengajak FAIZIN cek TKP mulai Dari awal, setelah selesai FAIZIN langsung di ajak ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lanjut. 

Namun siasat FAIZIN ini akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan di TKP sebanyak dua kali serta memberikan keterangan berbelit belit yang penuh kecurigaan Dan melakukan pemeriksaan saksi - saksi. 

Hari Selasa pagi, (18/05/21) FAIZIN di undang untuk datang kembali ke Mapolsek guna memberikan keterangan lanjutan, dengan suara gemetar FAIZIN akhirnya mengakui perbuatan nya bahwa ia telah membuat laporan palsu untuk menghilangkan jejak agar terhindar Dari membayar Lesing. 

Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, SH mengatakan, FAIZIN yang sudah ditetapkan sebagai pelaku mendatangi Mapolsek pada Sabtu, (15/05/21) Sore yang lalu. 

"Cek TKP 2 kali kita lakukan, kemudian kita tanya masalah tunggakan, akhirnya pelaku sendiri mengakui perbuatan nya" Ujar Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit pelaku gugup Dan berbelit - belit. 

"Atas dasar penyelidikan Dan penyidikan, pelaku langsung kita tetapkan dalam kasus laporan palsu, untuk sementara mobil sudah kita Amanda" Tegasnya. (aajm/hms).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Baca Juga