Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:48 WIB
banner ucapan Sekda revs

Dinkominfo Muba Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Pembentukan PPID

Rabu, 29 September 2021
74 views
0
WhatsApp Image 2021-09-29 at 20.05.53

 

 

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Komunikasi dan Informarmatika (Dinkominfo) Muba melakukan koordinasi dan sosialisasi mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pelaksana ditingkat Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lembaga pendidikan sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah Kabupaten Muba.

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani sekaligus PPID Utama Pemkab Muba menuturkan hal tersebut dilakukan guna mewujudkan Good Governance penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan atas informasi publik, serta membuat masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Dikatakannya, sosialisasi dan edukasi sudah diberikan kepada 30 pemerintah desa, sekolah serta BUMD untuk membentuk PPID.

“Kita sudah berkoordinasi di 30 desa mewakili seluruh desa yang ada di Muba, ini dilakukan untuk tahap awal saja, yang nantinya akan menjadi percontohan bagi pemerintah desa lainnya. Kami juga sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada sekolah-sekolah serta Badan Usaha Milik Daerah,” ungkap Tri Nurhayani, Kamis (29/9/2021).

Lanjutnya, pemahaman dan edukasi yang disampaikan terkait implementasi terhadap undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah UU No. 14 thn 2008 pasal 3 mengenai tujuan dari keterbukaan informasi publik.

“Nantinya, PPID yang sudah dibentuk oleh masing-masing desa, BUMD dan sekolah akan bersinergi untuk membantu PPID Utama dalam proses memberikan informasi terkait hal-hal yang boleh di publikasi,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hingga ketingkat bawah ini, pihaknya memberikan pemahaman terhadap adanya kewajiban atau amanah undang-undang yakni undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar layanan informasi publik,

"Kemudian Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi Publik, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PPID kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin," tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Saud Kecamatan Batanghari Leko Ranggi Akander S.Ip menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkab Muba melalui PPID Utama medorong agar adanya pembentukan PPID di tingkat Pemerintah Desa.

“Insallah, secepatnya kami akan membentuk PPID Desa, kami akan mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting yang diperlukan, serta menunjuk perangkat desa yang akan menjadi pejabat PPID itu sendiri,” pungkasnya.

Adapun untuk 30 desa yang menjadi sampel percontohan pembentukan PPID di tingkat desa yakni Kecamatan Sekayu Desa Lumpatan II dan Desa Sungai Batang, Kecamatan Lawang Wetan Desa Rantau Panjang dan Desa Ulak Teberau Kecamatan Babat Toman Desa Sereka dan Desa Kasmaran, Kecamatan Sanga Desa Desa Pantai dan Desa Air Itam, Kecamatan Plakat Tinggi Desa Sukajaya dan Desa Sidorahayu Kecamatan Sungai Keruh Desa Rantau Sialang dan Desa Tebing Bulang Kecamatan Jirak Jaya Desa Sinarjaya dan Desa Baru Jaya.

Selanjutnya, Kecamatan Keluang Desa Karya Maju dan Desa Tegal Mulyo Kecamatan Sungai Lilin Desa Mekar Jaya di Desa Bukit Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Desa Sinar Tungkal dan Desa Peninggalan Kecamatan Bayung Lincir Desa Mekar Jaya dan Desa Senawar Jaya Kecamatan Lalan Desa Sukajadi dan Desa Bandar Agung Kecamatan Babat Supat Desa Gajah Mati dan Desa Tanjung Raya Kecamatan Lais Desa Epil dan Desa Lais, Kecamatan Batanghari Leko Desa Tanah Abang dan Desa Saud.

Sementara untuk BUMD yakni PDAM Tirta Randik dan PT Petro Muba Holdings, untuk lembaga sekolah yakni SD 3, SD 2, SD 11, SD 7, SD 1, SMP 1, SMP 6, SMP 5, SMP 8, SMP 2.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Masa Bakti Pengurus KONI Muba Berakhir Mei 2026, KONI Sumsel Tekankan Pemilihan Tepat Waktu

Tue, 31 Mar 2026 11:58:22am

MUBA, KMP– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan memberikan pernyataan resmi terkait status kepengurusan KONI Musi...

Disdik Jatim Ditagih Komitmen Jalankan Sanksi Administrasi Terkait Dugaan Pungli di SMKN Tulungagung

Tue, 31 Mar 2026 09:38:36am

TULUNGAGUNG – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung kini memasuki babak baru. Laskar Merah Putih...

Perkuat Ekonomi Muba, Bank Sumsel Babel Kucurkan Rp240 Juta untuk Subsidi Paket Sembako

Mon, 30 Mar 2026 08:02:23am

Bank Sumsel Babel Sekayu Perluas Jangkauan Subsidi Pangan Bersama Dagperin dan Ketahanan Pangan SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...

Pererat Silaturahmi, Kesbangpol dan BPBD Muba Gelar Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Mon, 30 Mar 2026 07:58:05am

MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...

Melepas Belenggu APBD: Strategi “Out of the Box” Membangun Muba Melalui Sinergi Non-Anggaran

Sun, 29 Mar 2026 06:31:16am

Keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai tembok besar yang menghentikan laju pembangunan. Namun, di era transformasi saat ini, memandang...

Baca Juga