Jumat, 5 Juni 2026 - 07:12 WIB
banner ucapan Sekda revs

Bupati Muba Berharap Dua Raperda Usulan DPRD Lindungi Hak Warga Muba

Senin, 4 Oktober 2021
55 views
0
IMG-20211004-WA0030

SEKAYU- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I Rapat ke-25 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap R-APBD TA 2022 serta Pendapat Bupati Musi Banyuasin terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021, Senin (4/10/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo didampingi Wakil Ketua I Jon Kenedi SIP MSi, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani SH serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP, MM dan Kepala Perangkat Daerah terkait secara virtual.

Penyampaian Pemandangan Umum disampaikan oleh juru bicara 8 fraksi DPRD Kabupaten Muba yakni, Fraksi Golkar oleh Eni Erliza SE, Fraksi PDI-P, H Ahmadi SE, Fraksi Gerindra, Paimin SH, Fraksi PAN secara tertulis, Fraksi PKB DPRD, Supriasihatin, Fraksi PKS DPRD, M Iwan Aldes Ssos MSi, Fraksi Nasional Demokrat Hati Nurani Rakyat, Tanzil Asrori dan Fraksi PPI oleh Alpian. 

Ke delapan Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mendukung dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang APBD (R-APBD) oleh Pansus DPRD Muba sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Muba.

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Muba terhadap Raperda Prakarsa tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

"Dengan adanya peraturan daerah ini sebuah karya masyarakat memiliki payung hukum, terlebih apabila karya tersebut dapat memberikan dampak materi, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil karya intelektualnya. Hadirnya Perda ini akan membentengi tindakan pembajakan sebuah karya,"ungkapnya. 

Sekda Muba, juga sangat mengapresiasi terhadap Raperda Prakarsa DPRD tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Diharapkan substansi/materi raperda dapat mengatur mengenai pembakaran lahan untuk petani/pekebun tradisional dalam pembukaan lahan dan dalam pembahasan panitia khusus dapat melibatkan unsur forkopimda agar perda yang dihasilkan dapat diaplikasikan dengan baik.

"Kondisi kabupaten kita sendiri, merupakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan karena banyaknya lahan gambut terutama di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. Dengan adanya Perda ini dapat menjadi dasar hukum dan sebagai panduan untuk melakukan peningkatan pengendalian kebakaran lahan dan hutan melalui kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan, melakukan pembinaan, kerjasama dan saling berkoordinasi dan meningkatkan peran serta masyarakat,"tandasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Baca Juga