Rabu, 15 Juli 2026 - 12:32 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Bupati Dodi Reza Terus Genjot PAD dari Sektor Pajak

Selasa, 8 Juni 2021
250 views
0
IMG-20210609-WA0006

 

SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyambut audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu Syarifuddin Syafri, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (8/6/2021).

Kepala KPP Pratama Sekayu Syarifuddin Syafri mengatakan maksud dan tujuannya menemui Bupati Muba untuk memperkenalkan diri sebagai Kepala KPP Pratama Sekayu yang baru sekaligus menyampaikan program kerjasama yang akan dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kerjasama tersebut adalah, kerjasama antara Direktorat Jendral Pajak Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Perpajakan di Kabupaten Muba.

Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan selamat datang kepada Kepala KPP Pratama Sekayu yang baru dengan harapan penugasannya tersebut dapat membawa KPP Pratama Sekayu lebih baik lagi kedepan.

Dikatakannya, bahwa komitmen Pemkab Muba terkait perpajakan adalah mengusahakan agar tepat waktu dan tercapainya target.

"Oleh karena itu segala bentuk kerjasama kita sambut baik, juga untuk mendorong kinerja kantor pajak kita yang ada di Sekayu," ujarnya.

Lanjutnya, Pemkab Muba juga konsen untuk bersinergi pembayaran pajak di Muba ini lancar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami juga tidak ingin mengandalkan hanya transfer dari pusat. Oleh karena kita sebisa mungkin melepaskan ketergantungan transfer dari pusat ke daerah," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Muba Riki Junaidi mengatakan bahwa saat ini masih dalam persiapan tahapan Kerjasama dengan KPP Pratama Sekayu.

"Ini merupakan salah satu upaya kita, untuk peningkatan pendapatan daerah dan nasional," kata Riki.

Sementara itu Kabag Kerja Sama Setda Muba Dicky Meiriando SSTP MH menyampaikan ruang lingkup kerjasama atau nota kesepakatan meliputi pertukaran data atau informasi perpajakan, pembahasan bersama perpajakan, pemutakhiran profil wajib pajak, pendampingan dan bimbingan teknis pemungutan pajak daerah dan kegiatan lain yang dipandang perlu sebagai wujud fasilitas dan koordinasi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

 

"Melalui kesepakatan ini nantinya, diharapkan dapat mengoptimalisasikan pemungutan wajib pajak, baik dari kabupaten dan nasional," tandasnya.

Dipenghujung acara Kepala KPP Pratama Sekayu menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Muba, penghargaan atas kerjasama dan sinergi yang baik dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2020.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dandim 0401/Muba Sambut Silahturahmi Pengurus Dan Brigade 17 Laskar Merah Putih Musi Banyuasin.

Fri, 4 Dec 2020 02:13:24am

Sekayu Muba. Kitamerahputih.com 03/12/2020. Setelah beberapa hari yang lalu Silaturahmi Bersama Kapolres Muba,Laskar Merah Putih juga...

LMP Macab Lebak Kunjungi Korban Kebakaran Di Cibadak

Tue, 1 Dec 2020 11:24:17am

Kitamerahputih.com.01/12/2020. Jajaran pengurus LMP Markas Cabang Kabupaten Lebak kunjungi korban kebakaran rumah milik Iyon di kampung Umbulan...

Kamada LMP Provinsi Banten Lakukan Kunjungan Kerja Ke Macab LMP Lebak.

Tue, 1 Dec 2020 04:33:50am

Kitamerahputih.com LEBAK, - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten lakukan kunjungan ke Markas Daerah Kabupaten Lebak, Senin...

Kamada LMP Provinsi Banten Lakukan Kunjungan Kerja Ke Macab LMP Lebak

Tue, 1 Dec 2020 04:24:42am

Kitamerahputih.com LEBAK, - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten lakukan kunjungan ke Markas Daerah Kabupaten Lebak, Senin...

Laskar Merah Putih dan Sarinah Srikandi Serasan Sekate S4 Muba,Ajak Anggota dan Warga Tetap Waspadai Covid 19.

Sat, 28 Nov 2020 10:18:44am

Sekayu Kab Muba Sumsel. Kitamerahpuith.com.28/11/2020. Menyikapi situasi dan kondisi dalam kurun waktu 30 hari terakhir terhadap Informasi...

Baca Juga