Kitamerahputih.com Setelah menjadi perbincangan hangat di Musi Banyuasin tentang kepala desa talangan Mandung (MY) berbuat asusila Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Angkat bicara.betempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Senin(14/06/2021)
Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan bahwa sangat menyayakan perbuatan tersebut kami pemerintah kabupaten Musi Banyuasin bersama dinas terkait Camat , Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat,atas Perintah Bupati Musi Banyuasin dalam dua hari ini mengumpulkan data- data valid,untuk mengambil suatu langkah keputusan pa yang diberikan kepada kades talangan Mandung tersebut.
Alhamdulillah telah beberapa tahap kami lalui,baik Rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Muba, maupun Rapat interen kami sendiri dalam rangka melakukan suatu kebijakan yang akan di rekomedasi kan ke bupati Musi Banyuasin,
Saya telah melaporkan kebupati Musi Banyuasin dalam hal eksekusi kades talang mandung dari kesimpulan rapat tersebut Telah melanggar tiga pasal pertama Peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c tentang ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 point' E tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela,”dari tiga kesalahan tersebut kami memutuskan akan memberhentikan tidak hormat okunum kades talang Mandung tersebut.Walaupun ada perdamaian diantara kedua belahan Pihak,
Ini merupakan pembelajaran Bagi kepala desa di kabupaten Musi Banyuasin jangan melakukan tindak asusila, jangan bertentangan tugas dan tanggung jawab, Karena kades merupakan pemimpin dilapisaan terendah di pemerintahan publik Pigur,
Untuk mekanisme pemberhentian tersebut melalui prose Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD),untuk mengusulkan kepada bupati usulan pemberhentian kepala desa tersebut berasal dari bawah, tentunya segala administrasi harus lengkap, mulai dari pengerebekan, saksi saksi lain serta dukungan rekomendasi dari pihak kecamatan.
Kami dari awal kejadian sampai sekarang kami Telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan keputusan yang tepat
Secara tegas Bupati Musi Banyuasin, menyatakan bahwa akan memberhentikan Secara tidak hormat, tindakan asusila dan Narkoba,
Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekdes Talang Mandong.(Jay)
LAIS- Secara konsisten, kegiatan untuk pengendalian inflasi di Kabupaten Musi Banyuasin setiap tahunnya terus melakukan operasi pasar....
SEKAYU- Dalam suasana yang begitu khidmat yang juga diiringi oleh lantunan shalawat, Bupati Muba H M Toha dalam hal ini diwakili langsung...
Advertorial|Kita merah putih.com, – Telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Pelaksanaan Fungsi...
Advertorial|Kita merah putih.com, – Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH, Anggota Komisi II DPRD...
Kita merah Putih.com Lalan 19 Mei 2025 Tragedi runtuhnya jembatan Sungai Lalan yang ditabrak oleh Tongkang pengangkut batubara pada bulan Agustus...