Senin, 29 Juni 2026 - 09:25 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Berikut tanggapan Kepala dinas PMD Muba  Tentang Kasus Asusila Kades Talang Mandun

Senin, 14 Juni 2021
311 views
0
IMG20210614165746

Kitamerahputih.com Setelah menjadi perbincangan hangat di Musi Banyuasin tentang kepala desa talangan Mandung (MY) berbuat asusila Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Angkat bicara.betempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),Senin(14/06/2021)

Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan bahwa sangat menyayakan perbuatan tersebut kami pemerintah kabupaten Musi Banyuasin bersama dinas terkait Camat , Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat,atas Perintah Bupati Musi Banyuasin dalam dua hari ini mengumpulkan data- data valid,untuk mengambil suatu langkah keputusan pa yang diberikan kepada kades talangan Mandung tersebut.

Alhamdulillah telah beberapa tahap kami lalui,baik Rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Muba, maupun Rapat interen kami sendiri dalam rangka melakukan suatu kebijakan yang akan di rekomedasi kan ke bupati Musi Banyuasin,

Saya telah melaporkan kebupati Musi Banyuasin dalam hal eksekusi kades talang mandung dari kesimpulan rapat tersebut Telah melanggar tiga pasal pertama Peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c tentang ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 point' E tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela,”dari tiga kesalahan tersebut kami memutuskan akan memberhentikan tidak hormat okunum kades talang Mandung tersebut.Walaupun ada perdamaian diantara kedua belahan Pihak, 

Ini merupakan pembelajaran Bagi kepala desa di kabupaten Musi Banyuasin jangan melakukan tindak asusila, jangan bertentangan tugas dan tanggung jawab, Karena kades merupakan pemimpin dilapisaan terendah di pemerintahan publik Pigur,

Untuk mekanisme pemberhentian tersebut melalui prose Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD),untuk mengusulkan kepada bupati usulan pemberhentian kepala desa tersebut berasal dari bawah, tentunya segala administrasi harus lengkap, mulai dari pengerebekan, saksi saksi lain serta dukungan rekomendasi dari pihak kecamatan.

Kami dari awal kejadian sampai sekarang kami Telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan keputusan yang tepat

Secara tegas Bupati Musi Banyuasin, menyatakan bahwa akan memberhentikan Secara tidak hormat, tindakan asusila dan Narkoba,

Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekdes Talang Mandong.(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Berikut ini Nama-Nama Memperoleh Mendali Panjat Tebing Kontingen Musik Banyuasin Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin XV/2025

Sun, 26 Oct 2025 01:38:44am

Tim panjat tebing Kabupaten Musi Banyuasin keluar sebagai juara umum cabang olahraga (cabor) panjat tebing Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin...

Musi Banyuasin Juara Umum Panjat Tebing Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin XV/2025

Sat, 25 Oct 2025 02:15:19pm

Musi Banyuasin - Tim panjat tebing Kabupaten Musi Banyuasin keluar sebagai juara umum cabang olahraga (cabor) panjat tebing Porprov Sumatera Selatan...

117 Atlit Ramikan Cabor Catur Porprov, Ahmadi Ucapkan Selamat Bertanding

Fri, 24 Oct 2025 10:28:19am

  Cabang Olahraga Catur di pentas Porprov 2025, Jumat pagi (24/10) resmi di buka, sebanyak 117 atlit ikut meriahkan dari 14 Kabupaten dan Kota...

Ada Apa APH Tak Berani Tindak Kades Pangkalan Bulian dan UPTD KPH Meranti yang Terindikasi Kelola Hutan Kawasan

Fri, 24 Oct 2025 05:47:50am

  MUBA - Dugaan pengelolaan Hutan Kawasan Tanpa Izin di Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin hingga kini belum ada penegakkan...

Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H Lantik BEM IRS 2025-2026

Fri, 24 Oct 2025 04:58:14am

Sekayu- – Pelantikan Pengurus Baru Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Rahmaniyah Sekayu(IRS)diselenggarakan di Gedung Irs Sekayu Musi...

Baca Juga